Menuju konten utama
Sscasn.bkn.go.id 2021

PPPK Non Guru Pemprov Jatim: Hasil Pasca Sanggah PPPK Non Guru 2021

Pengumuman hasil pasca sanggah rekrutmen PPPK 2021 di Pemprov Jatim disampaikan melalui situs BKD Jatim.

PPPK Non Guru Pemprov Jatim: Hasil Pasca Sanggah PPPK Non Guru 2021
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Hasil pasca sanggah dalam rekrutmen PPPK Non Guru 2021 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah diumumkan melalui situs BKD Jatim.

Peserta dapat mengaksesnya melalui laman http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html. Selain pengumuman hasil sanggah, pada laman tersebut juga disampaikan file lampiran yang digunakan dalam melengkapi dokumen usul penetapan NI PPPK.

Mengutip postingan Instagram BKD Jatim, selama masa sanggah telah masuk ajuan 61 sanggahan dari peserta.

Dari jumlah tersebut, hanya satu sanggahan yang diterima dan lainnya ditolak. Sanggahan yang diterima tersebut berupa pembatalan kelulusan salah seorang peserta yang melamar di jabatan Ahli Pertama-Pembimbing Kesehatan Kerja lantaran terbukti tidak memenuhi persyaratan pengalaman masa kerja.

Dengan keluarnya pengumuman hasil sanggah, maka tidak ada lagi sanggahan yang dibuka. Hasil kelulusan peserta yang lolos Seleksi Kompetensi telah final.

Semua peserta rekrutmen PPPK 2021 Pemprov Jatim yang dinyatakan lolos harus melengkapi persyaratan pemberkasan pada rentang 30 November 2021 - 16 Desember 2021

Pemberkasan usul penetapan NI PPPK Non Guru 2021

Peserta rekrutmen PPPK 2021 yang sudah lolos, nantinya mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK. Namun, ada serangkaian tahapan yang harus dilalui peserta. Langkah awal adalah melengkapi dokumen persyaratan.

Persyaratan kelengkapan dokumen usul penerapan NI PPPK diatur melalui Pasal 25

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.

Setiap pelamar yang lulus harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik lewat portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Daftar dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah adalah:

a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah

b. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang dipakai sebagai dasar melamar jabatan

c. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh yang

bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil scan)

d. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin. Blangko surat pernyataan dapat diunduh di tautan ini.

e. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat)

f. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

g. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud

Semua dokumen tersebut harus diunggah. Jika peserta tidak melengkapi data/dokumen sepanjang jadwal yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

Hanya peserta yang memenuhi semua persyaratan yang diusulkan dan diproses penetapan NI PPPK dan mendapatkan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemberkasan penetapan NI PPPK Non Guru dilakukan secara elektronik (paperless) lewat Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) BKN di https://docudigital.bkn.go.id.

Tahapan usul penetapan NI PPPK Non Guru tahap II akan berlangsung 16 Desember 2021 - 15 Januari 2022.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo