tirto.id - Setelah diumumkannya hasil sanggah, semua peserta rekrutmen PPPK 2021 memasuki tahapan penyampaian kelengkaan dokumen.
Tahap II Seleksi Kompetensi untuk rekrutmen PPPK 2021 hampir selesai. Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 27 -29 November 2021.
Setelah hasil sanggah diumumkan, maka semua peserta yang dinyatakan lolos berhak untuk menapaki tahapan selanjutnya yaitu penyampaian kelengkapan dokumen.
Agenda penyampaian kelengkapan dokumen dilaksanakan pada 30 November - 16 Desember 2021. Pemberkasan dibutuhkan untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Berdasarkan surat pengumuman BKN nomor 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021, jadwal lanjutan yang tersisa dari rekrutmen PPPK 2021 tahap I dan II sebagai berikut:
Tahap I
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 17 November 2021
- Penyampaian Kelengkapan Dokumen: 18 November - 4 Desember 2021
- Usul Penetapan NI PPPK Non Guru: 19 November - 18 Desember 2021
Tahap II
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 - 29 November 2021
- Penyampaian Kelengkapan Dokumen: 30 November -
16 Desember 2021
- Usul Penetapan NI PPPK Non Guru: 1 - 31 Desember 2021
Syarat dokumen pemberkasan PPPK Non Guru 2021
Semua proses pemberkasan dokumen untuk NI PPPK 2021 dilakukan secara daring. Peserta diminta untuk melengkapi daftar riwayat hidup (DRH), lalu mengunggah berbagai dokumen yang dipersyaratkan. Proses ini dilakukan melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, ada sekira 7 dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon PPPK. Dokumen-dokumen itu adalah:
- Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
- Pas foto formal dengan latar warna merah
- Ijazah yang dipakai untuk melamar
- Daftar riwayat hidup (DRH) ditandatangani dan bermaterai
- Surat Pernyataan 5 poin
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
Selain itu, pemberkasan juga akan memanfaatkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi
pendukung dokumen elektronik (DOCU Digital) yang ada di laman https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan juga secara digital (digital signature).
Mekanisme penetapan NI PPPK Non Guru 2021
Proses penetapan NI PPPK telah diatur melalui PP Nomor 9 Tahun 2018. Berikut ini mekanisme penetapannya dimulai dari diumumkannya peserta yang lolos seleksi:
1. PPK mengumumkan pelamar yang lulus seleksi
2. Pelamar yang dinyatakan lulus diangkat menjadi Calon PPPK melalui Keputusan PPK
3. Keputusan PPK diserahkan pada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPK
4. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja
5. PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan PPPK 6. PPK menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo