tirto.id - Pengumuman hasil sanggah tahap II PPPK Non Guru diumumkan 27-29 November 2021 melalui website masing-masing instansi.
Peserta rekrutmen PPPK Non Guru 2021 dapat melihat pengumuman hasil sanggah tahap II pada 27-29 November 2021.
Pengumuman ini dapat dilihat pada website resmi masing-masing instansi. Apapun hasil yang disampaikan pada pengumuman pasca sanggah sifatnya telah final dan tidak dapat dilakukan penyanggahan lagi.
Ada sejumlah 9 instansi yang mengumumkan hasil sanggah. Dari situ, peserta yang melakukan sanggah dapat mengetahui apakah ajuannya diterima atau ditolak. Berikut daftar link website instansi tersebut:
- Kementerian Kesehatan: https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/pengumuman.html
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: http://ropeg.menlhk.go.id/CASN2021/
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: https://www.bmkg.go.id/tag/?tag=pengumuman&lang=ID
- Pemerintah Kota Surabaya: https://bkd.surabaya.go.id/info-penting
- Pemerintah Kota Serang: https://bkpsdm.serangkota.go.id/category/info-pppk
- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta: http://bkd.jogjaprov.go.id/informasi-publik/berita
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: https://bkd.jatengprov.go.id/article
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: https://bkddki.jakarta.go.id/
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur: http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html
Pengajuan sanggah dapat dilakukan oleh peserta yang tidak lolos Seleksi Kompetensi dalam masa sanggah, dan sifatnya tidak wajib.
Pengajuan sanggah bisa diterima atau ditolak oleh panitia seleksi. Sanggah dapat diterima apabila erbukti terjadi kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi kompetensi dan bukan berasal dari peserta.
Mekanisme penetapan NI PPPK Non Guru 2021
Bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Kompetensi, selanjutnya akan menjajaki tahapan untuk memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Mekanisme penetapan NI PPPK sebagai berikut:
1. PPK mengumumkan pelamar lulus seleksi
2. Pelamar yang dinyatakan lulus, statusnya menjadi Calon PPPK lewat Keputusan PPK
3. Keputusan PPK diserahkan pada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK
4. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja
5. PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
6. PPK menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Syarat pemberkasan PPPK Non Guru 2021
Bagi peserta yang sudah lolos seleksi akan melakukan proses pemberkasan secara online. Berkas-berkas tersebut meliputi kelengkapan informasi data diri dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dalam unggahan di kanal Youtube milik BKN disebutkan, peserta mesti melengkapi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen digital ke portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Bentuk dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
- Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
- Pas foto formal dengan latar warna merah
- Ijazah yang dipakai untuk melamar
- Daftar riwayat hidup (DRH) ditandatangani dan bermaterai
- Surat Pernyataan 5 poin
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
Sementara itu, pemberkasan dilakukan secara digital (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCU Digital) di laman https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK turut dilakukan secara digital (digital signature).
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo