Menuju konten utama
Sscasn.bkn.go.id 2021

Jadwal Jawab Sanggah PPPK Non Guru 2021, Syarat Dokumen Pemberkasan

Jadwal jawab sanggah PPPK Non Guru 2021 dan syarat dokumen pemberkasannya. 

Jadwal Jawab Sanggah PPPK Non Guru 2021, Syarat Dokumen Pemberkasan
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Jadwal jawab sanggah pada seleksi PPPK Non Guru 2021 dibagi menjadi dua tahap. Agenda jawab sanggah untuk tahap I dilakukan pada 8 - 15 November 2021, sementara jadwal jawab sanggah di tahap II berlangsung pada 19 - 26 November 2021.

Jawab sanggah adalah tanggapan dari instansi terhadap ajuan sanggah dari peserta yang dinyatakan tidak lulus dan tidak puas terhadap hasil Seleksi Kompetensi.

Mengutip laman FAQ SSCASN, setelah ajuan sanggah diterima, instansi segera malakukan verifikasi ulang mengenai kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.

Perkiraan waktu antara masa sanggah dengan jawab sanggah sekira 10 hari. Peserta dapat mengajukan sanggahan dalam tempo 3 hari semenjak hasil seleksi diumumkan. Lalu, instansi wajib merespons ajuan sanggah tersebut dan memberikan tanggapannya dalam jangka waktu selambatnya 7 hari.

Sanggahan dapat diterima atau ditolak oleh instansi dengan memperhatikan bukti kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi tersebut, berasal dari peserta atau bukan.

Sementara itu, hasil sanggah yang sifatnya final, diumumkan melalui website masing-masing instansi. jadwal pengumuman hasil sanggah tahap I pada 16-17 November 2021 dan tahap II pada 27-29 November 2021.

Berikut ini daftar 9 instansi yang mengumumkan hasil sanggah dalam rekrutmen PPPK 2021:

1. Kementerian Kesehatan: https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/pengumuman.html

2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: http://ropeg.menlhk.go.id/CASN2021/

3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: https://www.bmkg.go.id/tag/?tag=pengumuman&lang=ID

4. Pemerintah Kota Surabaya: https://bkd.surabaya.go.id/info-penting

5. Pemerintah Kota Serang: https://bkpsdm.serangkota.go.id/category/info-pppk

6. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta: http://bkd.jogjaprov.go.id/informasi-publik/berita

7. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: https://bkd.jatengprov.go.id/article

8. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: https://bkddki.jakarta.go.id/

9. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html

Semua nama yang lolos dalam Seleksi Kompetensi, termasuk yang lolos melalui pengumuman hasil sanggah, segera diangkat menjadi PPPK 2021 setelah menyelesaikan tahapan akhir. Setiap peserta akan memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN.

Syarat pemberkasan PPPK Non Guru 2021

Bagi peserta PPPK Non Guru 2021 yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi, akan diberikan Nomor Induk (NI) PPPK.

Namun sebelumnya, mereka mesti melakukan pemberkasan. Data pribadi harus dilengkapi dan sejumlah dokumen diwajibkan untuk diunggah

Peserta yang lolos dapat melengkapi daftar riwayat hidup (DRH) dan kelengkapan dokumen pada portal SSCN di https://sscn.bkn.go.id. Selanjutnya, beberapa dokumen digital yang perlu dipersiapkan untuk diungah adalah:

- Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani

- Pas foto formal dengan latar warna merah

- Ijazah yang dipakai untuk melamar

- Daftar riwayat hidup (DRH) ditandatangani dan bermaterai

- Surat Pernyataan 5 poin

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

Pemberkasan dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi

pendukung dokumen elektronik (DOCU Digital) di https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan

teknis penetapan NI PPPK dikerjakan pula melalui sarana digital (digital signature).

Di sisi lain, pihak instansi turut mengunggah sejumlah dokumen untuk keperluan pemberkasan. Data-data yang diunggah yakni:

- Surat pengangkatan calon PPPK

- Surat pengantar usul penetapan NI PPPK

- Nota usul penetapan NI PPPK

- Surat pernyataan rencana penempatan Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

- Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK

- Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian

Jadwal lanjutan rekrutmen PPPK Non Guru 2021

Berikut ini jadwal lanjutan dalam seleksi PPPK 2021 yang masih tersisa sampai akhir tahun ini hingga Januari 2022 menurut surat BKN Nomor: 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021:

Tahap I

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021

- Masa sanggah: 3 - 6 November 2021

- Jawab sanggah: 8 - 15 November 2021

- Pengumuman pasca sanggah: 16 - 17 November 2021

- Penyampaian kelengkapan dokumen 18 November - 4 Desember 2021

- Usul penetapan NI PPPK: 19 November - 18 Desember 2021

Tahap II

- Penyampaian hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 13 - 14 November 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 15 - 18 November 2021

- Masa sanggah: 19 - 26 November 2021

- Jawab sanggah: 18-24 November 2021

- Pengumuman pasca sanggah: 27 - 29 November 2021

- Penyampaian kelengkapan dokumen 30 November - 16 Desember 2021

- Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Desember 2021.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ilham Choirul Anwar