tirto.id - Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK non Guru 2021 tahap 2 akan dirilis mulai Sabtu (13/11/2021) hingga Minggu (14/11/2021) di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Selain melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id, Anda juga bisa mengakses hasil seleksi PPPK non Guru melalui laman instansi yang membuka pendaftaran PPPK non Guru 2021.
Selain pengumuman PPPK non Guru 2021 tahap 2, mulai 13 November juga akan diumumkan hasil SKD CPNS 2021 tahap 2 di 330 instansi.
Usai pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK non Guru 2021 tahap 2, pelaksanaan seleksi akan berlanjut pada masa sanggah.
Melansir laman SSCASN, masa sanggah adalah periode pelamar dapat melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi, SKD, maupun SKB.
Masa sanggah juga memuat waktu bagi instansi untuk melakukan verifikikasi dan mengambil keputusan dari sanggah yang diajukan. Pengajuan sanggah oleh pelamar dapat dilakukan selama tiga hari kalender setelah hasil seleksi diumumkan.
Sementara, hasil sanggah oleh instansi wajib diumumkan paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya periode pengajuan sanggah.
Jadwal Seleksi PPPK non Guru 2021
Berikut jadwal lanjutan PPPK Non Guru 2021 berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021.
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pengumuman hasil seleksi kompetensi | 29 - 30 Oktober 2021 | 13 - 14 November 2021 |
Masa sanggah | 3 - 6 November 2021 | 15 - 18 November 2021 |
Jawab sanggah | 8 - 15 November 2021 | 19 - 26 November 2021 |
Pengumuman pasca sanggah | 16 - 17 November 2021 | 27 - 29 November 2021 |
Penyampaian kelengkapan dokumen | 18 November - 4 Desember 2021 | 30 November - 16 Desember 2021 |
Usul penetapan NI PPPK Non Guru | 19 November - 18 Desember 2021 | 1 - 31 Desember 2021 |
Perlu diketahui bahwa jadwal tersebut dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Dalam pengumuman yang sama BKN menegaskan bahwa instansi dapat melakukan penyesuaian jadwal apabila telah mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB untuk melakukan ujian tambahan.
"Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian," catat Aris Windiyanto, Kepala Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN dalam pengumuman tersebut.
Syarat Penetapan NI PPPK Non Guru 2021
Sebelum penetapan NI PPPK, peserta dan instansi diwajibkan melengkapi sejumlah berkas-berkas persyaratan. Sama dengan prosedur pengumpulan berkas-berkas pendaftaran, berkas-berkas untuk usul penetapan NI PPPK dibutuhkan dalam bentuk digital atau paperless.
"Jadi prinsipnya, untuk penetapan ASN sejak tahun lalu kita sudah paperless. Jadi tidak ada lagi dokumen fisik yang mondar-mandir antara instansi dengan BKN," kata Aris dalam konferensi pers virtual, 2 November lalu.
Dokumen-dokumen digital tersebut akan diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id oleh peserta dan aplikasi DOCUDigital oleh instansi. Dalam kesempatan yang sama Aris turut menjabarkan dokumen persyaratan apa saja yang diperlukan peserta dan instansi untuk melakukan pemberkasan, sebagai berikut:
Daftar dokumen yang harus diunggah peserta PPPK non Guru
- Daftar riwayah hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai
- Ijazah
- Pas foto formal dan berlatar belakang merah
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Surat Pernyataan 5 Poin
- SKCK dari Kepolisian
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
Daftar dokumen yang harus diunggah instansi
- Surat pengangkatan calon PPPK
- Surat pengantar usul penetapan NI PPPK
- Nota usul penetapan NI PPPK
- Surat pernyataan rencana penetapan
- Penetapan kelulusan pegawai dari Kementerian PANRB
- Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK
- Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.
Editor: Iswara N Raditya