tirto.id - Hasil Seleksi Kompetensi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non Guru untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah diumumkan. Pengumuman dapat dilihat melalui website BKD Jawa Timur dan portal SSCASN. Penyampaian hasil ini bersamaan dengan pengumuman hasil SKD untuk Pemprov Jatim pada 13 November 2021.
Pengecekan melalui website BKD Jawa Timur dapat ditemukan melalui laman http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html. Pada laman tersebut disediakan tiga link berkaitan dengan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, lampiran rekapitulasi hasil seleksi kompetensi, dan lampiran hasil seleksi kompetensi yang lebih rinci. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi dalam bentuk file PDF bisa diunduh langsung dengan klik tautan ini.
Sementara itu, pengecekan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing. Caranya sebagai berikut:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id;
- Pilih menu "Layanan Informasi";
- Klik "Hasil Seleksi PPPK";
- Pengumuman hasil seleksi PPPK Non Guru otomatis akan tampil.
Kendati demikian, apabila laman di SSCASN belum menampilkan data peserta lolos Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, maka pengecekan bisa memanfaatkan informasi dari website BKD Jawa Timur.
Ketentuan dan cara mengajukan sanggah
Mengutip pengumuman BKD Jawa Timur Nomor 810/7172/204/2021, peserta yang keberatan dengan nilai Seleksi Kompetensi yang diterimanya, dapat mengajukan sanggah. Masa sanggah berlangsung dari 15-18 November 2021. Ketentuan terkait masa sanggah dari hasil Seleksi Kompetensi sebagai berikut:
- Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi kompetensi diumumkan;
- Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Panitia Seleksi Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan peserta;
- Dalam hal sanggahan diterima, Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon ASN pemprov Jatim akan mengumumkan ulang hasil seleksi kompetensi paling lama tujuh haru dari berakhirnya waktu pengajuan sanggah;
- Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon ASN pemprov Jatim dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari peserta.
Sementara itu, peserta yang ingin mengajukan sanggah dapat memanfaatkan akun masing-masing di situs SSCASN. Cara pengajuan sanggah sebagai berikut:
- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan lakukan login;
- Lengkapi Form Sanggah dengan menjabarkan kronologisnya;
- Unggah dokumen bukti sebagai pendukung alasan sanggah.
Jadwal lanjutan seleksi PPPK Non Guru
Jadwal lanjutan untuk seleksi PPPK Non Guru 2021 berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021 sebagai berikut:
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK nonguru: 13-14 November 2021;
- Masa sanggah: 15-18 November 2021;
- Jawab sanggah: 19 - 26 November 2021;
- Pengumuman pasca sanggah: 27 - 29 November 2021;
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 November - 16 Desember 2021;
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1 - 31 Desember 2021.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto