tirto.id - Panitia seleksi nasional (panselnas) akan mulai mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 dalam dua tahap.
Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 19 Oktober lalu, pengumuman tahap 1 akan dirilis pada 29 dan 30 Oktober 2021.
Tahap 1 tersebut diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengungkapkan setidaknya terdapat 164 instansi yang akan merilis pengumuman di tahap 1.
Jumlah tersebut telah mengalami penyesuaian sebelumnya, dimana pada penetapan awal terdapat 166 instansi yang direncanakan rilis hasil SKD pada tahap 1.
"166 yang diundang rekonsiliasi tapi Kabupaten Halmahera Tengah minta reschedule di tahap 2 dan Kota Pekanbaru reschedule di tahap 2 karena masih ada peserta yang ujian di tanggal 31 Oktober," jelas Satya, dalam keterangan yang diterima Tirto.
Daftar instansi yang akan umumkan hasil SKD CPNS 2021 pada 29–30 Oktober 2021
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Pemerintah Kab. Aceh Jaya
- Pemerintah Kab. Aceh Singkil
- Pemerintah Kab. Aceh Tengah
- Pemerintah Kab. Alor
- Pemerintah Kab. Asahan
- Pemerintah Kab. Balangan
- Pemerintah Kab. Banggai
- Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
- Pemerintah Kab. Banyuasin
- Pemerintah Kab. Barito Utara
- Pemerintah Kab. Barru
- Pemerintah Kab. Batang
- Pemerintah Kab. Belu
- Pemerintah Kab. Bengkayang
- Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
- Pemerintah Kab. Bima
- Pemerintah Kab. Bintan
- Pemerintah Kab. Bireuen
- Pemerintah Kab. Blora
- Pemerintah Kab. Boalemo
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
- Pemerintah Kab. Bone Bolango
- Pemerintah Kab. Buleleng
- Pemerintah Kab. Buru
- Pemerintah Kab. Buru Selatan
- Pemerintah Kab. Buton
- Pemerintah Kab. Buton Tengah
- Pemerintah Kab. Cianjur
- Pemerintah Kab. Cilacap
- Pemerintah Kab. Deli Serdang
- Pemerintah Kab. Demak
- Pemerintah Kab. Dompu
- Pemerintah Kab. Dompu Eks
- Pemerintah Kab. Ende
- Pemerintah Kab. Gorontalo
- Pemerintah Kab. Gowa
- Pemerintah Kab. Grobogan
- Pemerintah Kab. Gunung Kidul
- Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
- Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
- Pemerintah Kab. Jember
- Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
- Pemerintah Kab. Karanganyar
- Pemerintah Kab. Karangasem
- Pemerintah Kab. Katingan
- Pemerintah Kab. Kayong Utara
- Pemerintah Kab. Kebumen
- Pemerintah Kab. Kendal
- Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
- Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
- Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
- Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
- Pemerintah Kab. Ketapang
- Pemerintah Kab. Klungkung
- Pemerintah Kab. Kolaka
- Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
- Pemerintah Kab. Konawe Utara
- Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
- Pemerintah Kab. Kudus
- Pemerintah Kab. Kupang
- Pemerintah Kab. Kutai Barat
- Pemerintah Kab. Kutai Timur
- Pemerintah Kab. Lamandau
- Pemerintah Kab. Lampung Selatan
- Pemerintah Kab. Lembata
- Pemerintah Kab. Lingga
- Pemerintah Kab. Lombok Barat
- Pemerintah Kab. Lombok Tengah
- Pemerintah Kab. Lombok Timur
- Pemerintah Kab. Lombok Utara
- Pemerintah Kab. Luwu Timur
- Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
- Pemerintah Kab. Majalengka
- Pemerintah Kab. Malaka
- Pemerintah Kab. Manggarai
- Pemerintah Kab. Manggarai Timur
- Pemerintah Kab. Maros
- Pemerintah Kab. Minahasa
- Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
- Pemerintah Kab. Mojokerto
- Pemerintah Kab. Morowali
- Pemerintah Kab. Morowali Utara
- Pemerintah Kab. Muna Barat
- Pemerintah Kab. Nagekeo
- Pemerintah Kab. Natuna
- Pemerintah Kab. Ngada
- Pemerintah Kab. Ngawi
- Pemerintah Kab. Nias
- Pemerintah Kab. Nias Barat
- Pemerintah Kab. Nias Selatan
- Pemerintah Kab. Nias Utara
- Pemerintah Kab. Padang Lawas
- Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
- Pemerintah Kab. Parigi Moutong
- Pemerintah Kab. Pati
- Pemerintah Kab. Pemalang
- Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
- Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
- Pemerintah Kab. Pidie
- Pemerintah Kab. Poso
- Pemerintah Kab. Rote Ndao
- Pemerintah Kab. Sabu Raijua
- Pemerintah Kab. Semarang
- Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kab. Seruyan
- Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
- Pemerintah Kab. Sikka
- Pemerintah Kab. Sragen
- Pemerintah Kab. Sumba Barat
- Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
- Pemerintah Kab. Sumba Tengah
- Pemerintah Kab. Sumba Timur
- Pemerintah Kab. Sumbawa
- Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
- Pemerintah Kab. Tabalong
- Pemerintah Kab. Tana Toraja
- Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
- Pemerintah Kab. Tapin
- Pemerintah Kab. Tegal
- Pemerintah Kab. Temanggung
- Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
- Pemerintah Kab. Toraja Utara
- Pemerintah Kab. Tulang Bawang
- Pemerintah Kab. Wajo
- Pemerintah Kab. Wakatobi
- Pemerintah Kota Ambon
- Pemerintah Kota Banda Aceh
- Pemerintah Kota Batam
- Pemerintah Kota Baubau
- Pemerintah Kota Bima
- Pemerintah Kota Bitung
- Pemerintah Kota Bogor
- Pemerintah Kota Cilegon
- Pemerintah Kota Gorontalo
- Pemerintah Kota Kendari
- Pemerintah Kota Kupang
- Pemerintah Kota Langsa
- Pemerintah Kota Lhokseumawe
- Pemerintah Kota Lubuk Linggau
- Pemerintah Kota Madiun
- Pemerintah Kota Magelang
- Pemerintah Kota Manado
- Pemerintah Kota Mataram
- Pemerintah Kota Mojokerto
- Pemerintah Kota Palopo
- Pemerintah Kota Pariaman
- Pemerintah Kota Prabumulih
- Pemerintah Kota Samarinda
- Pemerintah Kota Subulussalam
- Pemerintah Kota Surabaya
- Pemerintah Kota Surakarta
- Pemerintah Kota Tomohon
- Pemerintah Kota Tual
- Pemerintah Prov. Sulawesi Tenggara
- Pemerintah Prov. Sulawesi Utara
- Pemerintah Prov. Sumatera Barat
- Sekretariat Jenderal MPR
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Menurut Satya hal ini karena terdapat sejumlah instansi yang berstatus tidak valid. Satya menyebutkan, hasil final baru akan diumumkan pada 26 hingga 27 Oktober 2021.
Kapan dan di mana Hasil SKD CPNS 2021 Diumumkan?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hasil SKD CPNS 2021 akan diumumkan dalam dua tahap. Tahap 1 akan berlangsung pada 29 hingga 30 Oktober 2021, sementara tahap 2 adalah 13 hingga 14 Oktober 2021.
Jika tahap 1 ditunjukkan bagi instansi yang mendapat undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021, maka instansi tahap 2 adalah yang tidak menerima undangan tersebut.
Maka dari itu, peserta SKD CPNS 2021 disarankan untuk memantau laman resmi instansi masing-masing apakah termasuk dalam instansi penerima undangan ataupun tidak.
Hasil SKD CPNS 2021 akan diumumkan di dua platform, yaitu sscasn.bkn.go.id dan kanal masing-masing instansi yang membuka kebutuhan formasi.
"Via SSCASN, dan via kanal resmi instansi yang dilamar" terang Satya.
Untuk melihat hasil SKD CPNS 2021 di SSCASN, peserta dapat mengaksesnya dengan melakukan langkah-langka berikut:
- Buka https://sscasn.bkn.go.id
- Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi"
- Klik "Hasil SKD CPNS"
- Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem
Perlu dicatat bahwa informasi mengenai hasil SKD CPNS di SSCASN baru bisa diakses sesuai dengan jadwal perilisan yang ditetapkan oleh BKN dan masing-masing instansi.
Jadwal Lanjutan CPNS 2021 Terbaru
Tahapan rekrutmen CPNS 2021 tidak berhenti di tahap SKD yang saat ini tengah berlangsung. Rangkaian seleksi masih harus melalui tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), sanggah, pengumuman akhir, hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Mengingat pelaksanaan CPNS tahun ini telah beberapa kali mengalami penyesuaian, maka BKN merilis jadwal lanjutan terbaru yangmenjadi acuan pelaksaan CPNS selanjutnya.
Berikut jadwal lanjutan terbaru sesuai dengan yang dimuat dalam Surat Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pengolahan Nilai SKD CPNS | 19-21 Oktober 2021 | 1-3 November 2021 |
Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS | 22-23 Oktober 2021 | 4-6 November 2021 |
Validasi Nilai SKD CPNS | 22-25 Oktober 2021 | 5-8 November 2021 |
Penyampaian Hasil SKD CPNS | 26-27 Oktober 2021 | 9-10 November 2021 |
Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi | 28-29 Oktober 2021 | 11-12 November 2021 |
Pengumuman Hasil SKD CPNS | 29–30 Oktober 2021 | 13-14 November 2021 |
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta | 31 Oktober-1 November 2021 | 15-16 November 2021 |
Penjadwalan SKB | 2-4 November 2021 | 17-19 November 2021 |
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB | 7 November 2021 | 22 November 2021 |
Pelaksanaan SKB | 15-28 November 2021 | 27 November-18 Desember 2021 |
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB | 29 November - 1 Desember 2021 | 19-20 Desember 2021 |
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB | 2-4 Desember 2021 | 21-24 Desember 2021 |
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB | 5-6 Desember 2021 | 27-28 Desember 2021 |
Penyampaian Hasil SKD dan SKB | 7-8 Desember 2021 | 29-30 Desember 2021 |
Pengumuman Hasil SKD dan SKB | 9-10 Desember 2021 | 3-4 Januari 2021 |
Masa Sanggah | 13-16 Desember 2021 | 5 – 8 Januari 2021 |
Jawab Sanggah | 17-24 Desember 2021 | 10-17 Januari 2022 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 27-29 Desember 2021 | 18-19 Januari 2022 |
Penyampaian Kelengkapan Dokumen | 30 Desember – 17 Januari 2022 | 20 Januari -15 Februari 2022 |
Usul Penetapan NIP | 1-30 Januari 2022 | 1 -28 Februari 2022 |
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo