Menuju konten utama

Jadwal Lanjutan Terbaru CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Pengumuman SKD

Berikut adalah jadwal lanjutan pelaksanaan CPNS 2021 terbaru dan hasil pengumuman SKD CPNS.

Jadwal Lanjutan Terbaru CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Pengumuman SKD
Sejumlah peserta dengan protokol kesehatan COVID-19 bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal lanjutan terbaru untuk rangkaian rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Jadwal tersebut memuat tanggal pelaksanaan tahapan rekrutmen setelah seleksi kompetensi dasar (SKD).

Saat ini, sejumlah instansi masih menyelenggarakan SKD untuk titik lokasi luar negeri dan ujian susulan bagi peserta yang terkonfirmasi COVID-19. Mengingat pelaksanaan SKD CPNS setiap instansi tidak berlangsung secara serentak, maka kegiatan tahapan lainnya juga tidak akan dilaksanakan bersamaan melainkan secara bertahap.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor:13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, jadwal lanjutan pelaksanaan CPNS 2021 terdiri atas dua tahap, yaitu tahap 1 dan tahap 2.

Tahap 1 ditunjukkan bagi seluruh instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Sementara tahap 2 adalah instansi selain itu.

Jadwal lanjutan pelaksanaan CPNS 2021 terbaru:

Kegiatan Tahap 1 Tahap 2
Pengolahan Nilai SKD CPNS 19-21 Oktober 2021 1-3 November 2021
Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS 22-23 Oktober 2021 4-6 November 2021
Validasi Nilai SKD CPNS 22-25 Oktober 2021 5-8 November 2021
Penyampaian Hasil SKD CPNS 26-27 Oktober 2021 9-10 November 2021
Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi 28-29 Oktober 2021 11-12 November 2021
Pengumuman Hasil SKD CPNS 29–30 Oktober 2021 13-14 November 2021
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta 31 Oktober-1 November 2021 15-16 November 2021
Penjadwalan SKB 2-4 November 2021 17-19 November 2021
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB 7 November 2021 22 November 2021
Pelaksanaan SKB 15-28 November 2021 27 November-18 Desember 2021
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB 29 November - 1 Desember 2021 19-20 Desember 2021
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB 2-4 Desember 2021 21-24 Desember 2021
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB 5-6 Desember 2021 27-28 Desember 2021
Penyampaian Hasil SKD dan SKB 7-8 Desember 2021 29-30 Desember 2021
Pengumuman Hasil SKD dan SKB 9-10 Desember 2021 3-4 Januari 2021
Masa Sanggah 13-16 Desember 2021 5 – 8 Januari 2021
Jawab Sanggah 17-24 Desember 2021 10-17 Januari 2022
Pengumuman Pasca Sanggah 27-29 Desember 2021 18-19 Januari 2022
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 30 Desember – 17 Januari 2022 20 Januari -15 Februari 2022
Usul Penetapan NIP 1-30 Januari 2022 1 -28 Februari 2022

Kapan Hasil SKD CPNS Diumumkan?

Sesuai dengan jadwal yang dirilis BKN, setelah tahapan SKD berakhir, peserta CPNS 2021 akan memasuki tahap pengumuman hasil SKD.

Pada tahap ini, instansi dan panitia seleksi nasional akan mengumumkan daftar peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2021 hingga peserta yang berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sejalan dengan ujian SKD yang tidak dilaksanakan secara serentak, pengumuman hasil SKD juga tidak dirilis secara bersamaan. Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, instansi yang sudah selesai melaksanakan ujian akan merilis pengumuman lebih dulu dibanding instansi yang belum.

"Instansi yang sudah selesai akan segera diumumkan (hasil SKD-nya) tidak menunggu yang lain. Jadi diumumkan bertahap, tidak serentak karena masih ada (instansi) yang melaksanakan SKD dan penjadwalan ulang" katanya saat dihubungi oleh redaksi Tirto.

Adapun, pengumuman hasil SKD CPNS bagi instansi tahap 1 akan dirilis pada 29 dan 30 Oktober 2021, sementara untuk instansi tahap 2 akan dirilis pada 13 - 14 November 2021.

Sejauh ini, sudah ada 164 instansi yang akan merilis pengumuman hasil SKD CPNS 2021. Di antaranya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN), Sekertariat Jenderal MPR, hingga Setjen DPD.

Meski demikian, Satya mengklaim bahwa pengumuman di 164 instansi tersebut masih dapat berubah lagi kemudian. Hal ini karena masih ada sejumlah instansi yang berstatus tidak valid.

"Tidak valid karena ada syarat administratif. Hasil finalnya 26-27 Oktober 2021," lanjut dia.

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021

Hasil SKD CPNS 2021 akan diumumkan di dua platform, yaitu sscasn.bkn.go.id dan kanal masing-masing instansi yang membuka kebutuhan formasi. "Via SSCASN dan via kanal resmi instansi yang dilamar" kata Satya.

Untuk melihat hasil SKD CPNS 2021 di SSCASN, peserta dapat mengaksesnya dengan melakukan langkah-langka berikut:

  • Buka https://sscasn.bkn.go.id
  • Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi"
  • Klik "Hasil SKD CPNS"
  • Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem

Perlu diketahui bahwa hasil SKD CPNS di SSCASN baru akan diunggah sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh BKN dan masing-masing instansi.

Selain melalui SSCASN, peserta juga bisa melihat hasil SKD di laman rekrutmen CPNS masing-masing instansi sebagai berikut:

Kementerian / Lembaga / Pemprov Link Pengumuman
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi https://maritim.go.id/pengumuman-cpns-2/
Kementerian Badan Usaha Milik Negara https://bumn.go.id/career
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/114
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi https://menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi http://cpns.kemendesa.go.id/home
Kementerian Dalam Negeri https://infocpns.kemendagri.go.id/
Kementerian Luar Negeri https://e-cpns.kemlu.go.id/pengumuman/
Kementerian Pertahanan https://www.kemhan.go.id/ropeg/2021/06/30/pengumuman-penerimaan-cpns-kemhan-ri-ta-2021.html
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia https://cpns.kemenkumham.go.id/
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral https://migas.esdm.go.id/post/category/berita?page=1
Kementerian Perhubungan https://cpns.dephub.go.id/
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi https://cpns.kemdikbud.go.id/
Kementerian Kesehatan https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.h
Kementerian Agama https://casn.kemenag.go.id/
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan http://ropeg.menlhk.go.id/CASN2021/
Kementerian Kelautan dan Perikanan http://www.ropeg.kkp.go.id/indeks-pengumuman
Kementerian Komunikasi dan Informatika https://www.kominfo.go.id/content/all/pengumuman
Kementerian Perdagangan https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/landing/main/pengumuman
Kementerian Perindustrian https://rekrutmen.kemenperin.go.id/
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat https://cpns.pu.go.id/2019/
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif https://kemenparekraf.go.id/pengumuman
Kejaksaan Agung https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/
Badan Intelijen Negara https://www.bin.go.id/Karir
Sekretariat Jenderal MPR RI https://setjen.mpr.go.id/pengumuman
Sekretariat Jenderal DPR RI https://www.dpr.go.id/cpns
Mahkamah Agung RI https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman
Badan Pemeriksa Keuangan https://cpns.bpk.go.id/
Badan Siber dan Sandi Negara https://bssn.go.id/cpns/
Badan Kepegawaian Negara https://www.bkn.go.id/pengumuman
Badan Pusat Statistik https://cpns.bps.go.id/
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns
Badan Informasi Geospasial http://cpns.big.go.id/cpns/
Badan Kependudukan dan KB Nasional https://www.bkkbn.go.id/
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal https://www.bkpm.go.id/en/about-bkpm/career
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional https://www.atrbpn.go.id/
Perpustakaan Nasional RI https://cpns.perpusnas.go.id/
Badan Standardisasi Nasional https://www.bsn.go.id/main/berita/pengumuman_list
Badan Pengawas Obat dan Makanan http://cpns.pom.go.id/
Lembaga Ketahanan Nasional RI http://www.lemhannas.go.id/index.php/pengumuman/penerimaan-cpns
Kepolisian Negara http://cpns.polri.go.id/
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika https://www.bmkg.go.id/tag/?tag=cpns-2021&lang=ID
Badan Narkotika Nasional https://bnn.go.id/cpns/
Setjen Komnas HAM https://www.komnasham.go.id/cpns2021/
Setjen Dewan Perwakilan Daerah https://dpd.go.id/artikel
Badan Keamanan Laut RI https://bakamla.go.id/informasi/read/pengumuman-seleksi-casn-bakamla-ri-2021.html
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan https://basarnas.go.id/arsip/shorts/cpns
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah http://www.lkpp.go.id/v3/
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme https://www.bnpt.go.id/pengumuman-seleksi-cpns-bnpt-ta-2021
Badan Pengawas Pemilihan Umum https://bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban https://lpsk.go.id/home
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila https://bpip.go.id/bpip/publikasi/1073/seleksi-cpns.html
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila https://bpip.go.id/bpip/publikasi/1073/seleksi-cpns.html
Badan Riset dan Inovasi Nasional https://casn.brin.go.id/
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta https://bkddki.jakarta.go.id/
Pemerintah Provinsi Jawa Barat http://bkd.jabarprov.go.id/
Pemerintah Provinsi Jawa Timur http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah https://bkd.jatengprov.go.id/article

Syarat Mengikuti SKB CPNS 2021

Salah satu syarat untuk bisa lolos SKD dan lanjut ke tahap SKB CPNS 2021 adalah lolos passing grade atau nilai ambang batas. Besaran passing grade untuk SKD tahun ini ditentukan berdasarkan pilihan formasi saat mendaftar dan materi yang diujikan, yaitu sebagai berikut:

Formasi Jabatan Passing Grade
TWK TIU TKP Total SKD
Kebutuhan Umum 65 80 166 311
Kebutuhan Khsus Disabilitas - 60 - 286
Kebutuhan Khusus Cumlaude - 85 - 311
Kebutuhan Khusus Diaspora - 85 - 311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat - 60 - 286
Kebutuhan Umum Dokter - 80 - 311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api - 70 - 286

Namun, selain lolos passing grade saja belum cukup untuk menjamin peserta bisa melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2021. Syarat lainnya yang harus dipenuhi peserta agar bisa ikut SKB CPNS 2021 adalah masuk dalam peringkat teratas dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan yang dilamar.

Hal ini merujuk pada kebijakan yang tercantum pada Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, di mana peserta SKB paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan instansi. Sebagai contoh, instansi A membuka kebutuhan untuk jabatan penerjemah sebanyak 3 orang.

Maka, peserta yang berhak mengikuti SKB hanya 9 orang peringkat tertinggi atau yang memperoleh nilai kumulatif SKD tertinggi dan telah memenuhi passing grade. Namun, apabila terdapat kasus dimana kandidat memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditetapkan berdasarkan urutan tiga nilai tes SKD.

Ketiga nilai yang digunakan secata berurutan adalah TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila nilai kumulatif SKD atau nilai total pelamar sama, maka pelamar dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
  • Apabila nilai total SKD dan nilai TKP sama, maka pelamar dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka nilai TWK tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.

Dengan kata lain, peserta harus memperoleh nilai TKP, TIU, dan TWK setinggi mungkin agar mampu mengalahkan peserta lainnya yang melamar di instnasi dan jabatan yang sama.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto