Menuju konten utama

Jadwal Lanjutan Terbaru CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Pengumuman SKD

Berikut adalah jadwal lanjutan pelaksanaan CPNS 2021 terbaru dan hasil pengumuman SKD CPNS.

Jadwal Lanjutan Terbaru CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Pengumuman SKD
Sejumlah peserta dengan protokol kesehatan COVID-19 bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal lanjutan terbaru untuk rangkaian rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Jadwal tersebut memuat tanggal pelaksanaan tahapan rekrutmen setelah seleksi kompetensi dasar (SKD).

Saat ini, sejumlah instansi masih menyelenggarakan SKD untuk titik lokasi luar negeri dan ujian susulan bagi peserta yang terkonfirmasi COVID-19. Mengingat pelaksanaan SKD CPNS setiap instansi tidak berlangsung secara serentak, maka kegiatan tahapan lainnya juga tidak akan dilaksanakan bersamaan melainkan secara bertahap.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor:13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, jadwal lanjutan pelaksanaan CPNS 2021 terdiri atas dua tahap, yaitu tahap 1 dan tahap 2.

Tahap 1 ditunjukkan bagi seluruh instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Sementara tahap 2 adalah instansi selain itu.

Jadwal lanjutan pelaksanaan CPNS 2021 terbaru:

KegiatanTahap 1Tahap 2
Pengolahan Nilai SKD CPNS 19-21 Oktober 20211-3 November 2021
Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS 22-23 Oktober 20214-6 November 2021
Validasi Nilai SKD CPNS 22-25 Oktober 20215-8 November 2021
Penyampaian Hasil SKD CPNS 26-27 Oktober 2021 9-10 November 2021
Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi28-29 Oktober 202111-12 November 2021
Pengumuman Hasil SKD CPNS29–30 Oktober 202113-14 November 2021
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta31 Oktober-1 November 202115-16 November 2021
Penjadwalan SKB2-4 November 202117-19 November 2021
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB7 November 202122 November 2021
Pelaksanaan SKB15-28 November 202127 November-18 Desember 2021
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB29 November - 1 Desember 202119-20 Desember 2021
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB2-4 Desember 202121-24 Desember 2021
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB5-6 Desember 202127-28 Desember 2021
Penyampaian Hasil SKD dan SKB7-8 Desember 202129-30 Desember 2021
Pengumuman Hasil SKD dan SKB9-10 Desember 20213-4 Januari 2021
Masa Sanggah13-16 Desember 20215 – 8 Januari 2021
Jawab Sanggah17-24 Desember 202110-17 Januari 2022
Pengumuman Pasca Sanggah27-29 Desember 202118-19 Januari 2022
Penyampaian Kelengkapan Dokumen30 Desember – 17 Januari 202220 Januari -15 Februari 2022
Usul Penetapan NIP1-30 Januari 20221 -28 Februari 2022

Kapan Hasil SKD CPNS Diumumkan?

Sesuai dengan jadwal yang dirilis BKN, setelah tahapan SKD berakhir, peserta CPNS 2021 akan memasuki tahap pengumuman hasil SKD.

Pada tahap ini, instansi dan panitia seleksi nasional akan mengumumkan daftar peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2021 hingga peserta yang berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sejalan dengan ujian SKD yang tidak dilaksanakan secara serentak, pengumuman hasil SKD juga tidak dirilis secara bersamaan. Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, instansi yang sudah selesai melaksanakan ujian akan merilis pengumuman lebih dulu dibanding instansi yang belum.

"Instansi yang sudah selesai akan segera diumumkan (hasil SKD-nya) tidak menunggu yang lain. Jadi diumumkan bertahap, tidak serentak karena masih ada (instansi) yang melaksanakan SKD dan penjadwalan ulang" katanya saat dihubungi oleh redaksi Tirto.

Adapun, pengumuman hasil SKD CPNS bagi instansi tahap 1 akan dirilis pada 29 dan 30 Oktober 2021, sementara untuk instansi tahap 2 akan dirilis pada 13 - 14 November 2021.

Sejauh ini, sudah ada 164 instansi yang akan merilis pengumuman hasil SKD CPNS 2021. Di antaranya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN), Sekertariat Jenderal MPR, hingga Setjen DPD.

Meski demikian, Satya mengklaim bahwa pengumuman di 164 instansi tersebut masih dapat berubah lagi kemudian. Hal ini karena masih ada sejumlah instansi yang berstatus tidak valid.

"Tidak valid karena ada syarat administratif. Hasil finalnya 26-27 Oktober 2021," lanjut dia.

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021

Hasil SKD CPNS 2021 akan diumumkan di dua platform, yaitu sscasn.bkn.go.iddan kanal masing-masing instansi yang membuka kebutuhan formasi. "Via SSCASN dan via kanal resmi instansi yang dilamar" kata Satya.

Untuk melihat hasil SKD CPNS 2021 di SSCASN, peserta dapat mengaksesnya dengan melakukan langkah-langka berikut:

  • Buka https://sscasn.bkn.go.id
  • Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi"
  • Klik "Hasil SKD CPNS"
  • Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem

Perlu diketahui bahwa hasil SKD CPNS di SSCASN baru akan diunggah sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh BKN dan masing-masing instansi.

Selain melalui SSCASN, peserta juga bisa melihat hasil SKD di laman rekrutmen CPNS masing-masing instansi sebagai berikut:

Kementerian / Lembaga / PemprovLink Pengumuman
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasihttps://maritim.go.id/pengumuman-cpns-2/
Kementerian Badan Usaha Milik Negarahttps://bumn.go.id/career
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakhttps://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/114
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasihttps://menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasihttp://cpns.kemendesa.go.id/home
Kementerian Dalam Negerihttps://infocpns.kemendagri.go.id/
Kementerian Luar Negerihttps://e-cpns.kemlu.go.id/pengumuman/
Kementerian Pertahananhttps://www.kemhan.go.id/ropeg/2021/06/30/pengumuman-penerimaan-cpns-kemhan-ri-ta-2021.html
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusiahttps://cpns.kemenkumham.go.id/
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralhttps://migas.esdm.go.id/post/category/berita?page=1
Kementerian Perhubunganhttps://cpns.dephub.go.id/
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologihttps://cpns.kemdikbud.go.id/
Kementerian Kesehatanhttps://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.h
Kementerian Agamahttps://casn.kemenag.go.id/
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananhttp://ropeg.menlhk.go.id/CASN2021/
Kementerian Kelautan dan Perikananhttp://www.ropeg.kkp.go.id/indeks-pengumuman
Kementerian Komunikasi dan Informatikahttps://www.kominfo.go.id/content/all/pengumuman
Kementerian Perdaganganhttps://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/landing/main/pengumuman
Kementerian Perindustrianhttps://rekrutmen.kemenperin.go.id/
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyathttps://cpns.pu.go.id/2019/
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatifhttps://kemenparekraf.go.id/pengumuman
Kejaksaan Agunghttps://rekrutmen.kejaksaan.go.id/
Badan Intelijen Negarahttps://www.bin.go.id/Karir
Sekretariat Jenderal MPR RIhttps://setjen.mpr.go.id/pengumuman
Sekretariat Jenderal DPR RIhttps://www.dpr.go.id/cpns
Mahkamah Agung RIhttps://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman
Badan Pemeriksa Keuanganhttps://cpns.bpk.go.id/
Badan Siber dan Sandi Negarahttps://bssn.go.id/cpns/
Badan Kepegawaian Negarahttps://www.bkn.go.id/pengumuman
Badan Pusat Statistikhttps://cpns.bps.go.id/
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenashttps://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns
Badan Informasi Geospasialhttp://cpns.big.go.id/cpns/
Badan Kependudukan dan KB Nasionalhttps://www.bkkbn.go.id/
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modalhttps://www.bkpm.go.id/en/about-bkpm/career
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalhttps://www.atrbpn.go.id/
Perpustakaan Nasional RIhttps://cpns.perpusnas.go.id/
Badan Standardisasi Nasionalhttps://www.bsn.go.id/main/berita/pengumuman_list
Badan Pengawas Obat dan Makananhttp://cpns.pom.go.id/
Lembaga Ketahanan Nasional RIhttp://www.lemhannas.go.id/index.php/pengumuman/penerimaan-cpns
Kepolisian Negarahttp://cpns.polri.go.id/
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisikahttps://www.bmkg.go.id/tag/?tag=cpns-2021&lang=ID
Badan Narkotika Nasionalhttps://bnn.go.id/cpns/
Setjen Komnas HAMhttps://www.komnasham.go.id/cpns2021/
Setjen Dewan Perwakilan Daerahhttps://dpd.go.id/artikel
Badan Keamanan Laut RIhttps://bakamla.go.id/informasi/read/pengumuman-seleksi-casn-bakamla-ri-2021.html
Badan Nasional Pencarian dan Pertolonganhttps://basarnas.go.id/arsip/shorts/cpns
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahhttp://www.lkpp.go.id/v3/
Badan Nasional Penanggulangan Terorismehttps://www.bnpt.go.id/pengumuman-seleksi-cpns-bnpt-ta-2021
Badan Pengawas Pemilihan Umumhttps://bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbanhttps://lpsk.go.id/home
Badan Pembinaan Ideologi Pancasilahttps://bpip.go.id/bpip/publikasi/1073/seleksi-cpns.html
Badan Pembinaan Ideologi Pancasilahttps://bpip.go.id/bpip/publikasi/1073/seleksi-cpns.html
Badan Riset dan Inovasi Nasionalhttps://casn.brin.go.id/
Pemerintah Provinsi DKI Jakartahttps://bkddki.jakarta.go.id/
Pemerintah Provinsi Jawa Barathttp://bkd.jabarprov.go.id/
Pemerintah Provinsi Jawa Timurhttp://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html
Pemerintah Provinsi Jawa Tengahhttps://bkd.jatengprov.go.id/article

Syarat Mengikuti SKB CPNS 2021

Salah satu syarat untuk bisa lolos SKD dan lanjut ke tahap SKB CPNS 2021 adalah lolos passing grade atau nilai ambang batas. Besaran passing grade untuk SKD tahun ini ditentukan berdasarkan pilihan formasi saat mendaftar dan materi yang diujikan, yaitu sebagai berikut:

Formasi JabatanPassing Grade
TWKTIUTKPTotal SKD
Kebutuhan Umum6580166311
Kebutuhan Khsus Disabilitas-60-286
Kebutuhan Khusus Cumlaude-85-311
Kebutuhan Khusus Diaspora-85-311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat-60-286
Kebutuhan Umum Dokter-80-311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api-70-286

Namun, selain lolos passing grade saja belum cukup untuk menjamin peserta bisa melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2021. Syarat lainnya yang harus dipenuhi peserta agar bisa ikut SKB CPNS 2021 adalah masuk dalam peringkat teratas dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan yang dilamar.

Hal ini merujuk pada kebijakan yang tercantum pada Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, di mana peserta SKB paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan instansi. Sebagai contoh, instansi A membuka kebutuhan untuk jabatan penerjemah sebanyak 3 orang.

Maka, peserta yang berhak mengikuti SKB hanya 9 orang peringkat tertinggi atau yang memperoleh nilai kumulatif SKD tertinggi dan telah memenuhi passing grade. Namun, apabila terdapat kasus dimana kandidat memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditetapkan berdasarkan urutan tiga nilai tes SKD.

Ketiga nilai yang digunakan secata berurutan adalah TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila nilai kumulatif SKD atau nilai total pelamar sama, maka pelamar dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
  • Apabila nilai total SKD dan nilai TKP sama, maka pelamar dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka nilai TWK tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.

Dengan kata lain, peserta harus memperoleh nilai TKP, TIU, dan TWK setinggi mungkin agar mampu mengalahkan peserta lainnya yang melamar di instnasi dan jabatan yang sama.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto