tirto.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyambangi kediaman sejumlah mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk bersilaturahmi sekaligus meminta nasihat mengenai pembenahan institusi Polri. Kunjungan tersebut berlangsung di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret empat jenderal polisi sebagai tersangka.
Dalam beberapa hari terakhir, Suyudi menemui sejumlah mantan Kapolri yakni Jenderal (Purn.) Roesmanhadi, Jenderal (Purn.) Surojo Bimantoro, dan Jenderal Polisi (Purn.) Da'i Bachtiar.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi Kapolri, Suyudi bersama sejumlah pejabat utama Mabes Polri mengunjungi kediaman Roesmanhadi dan Surojo Bimantoro pada Sabtu (7/11/2026). Kunjungan kemudian berlanjut ke kediaman Da'i Bachtiar pada Minggu (8/11/2026).
Dalam kunjungan itu, Suyudi didampingi Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat, Wakabareskrim Polri Irjen Putu Putera Sadana, Kadiv Propam Polri Irjen Mahmud Nazly, serta Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kombes Didik Hariyanto.
Suyudi mengatakan, kunjungan kepada para senior merupakan bentuk penghormatan sekaligus upaya menyerap pengalaman dan nasihat dari para mantan pimpinan Korps Bhayangkara. Menurut dia, wejangan dan pengalaman pengabdian para purnawirawan dapat menjadi pedoman moral bagi kepemimpinan Polri saat ini, terutama dalam menjaga marwah institusi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Wejangan, nasihat, serta pengalaman pengabdian beliau di masa lampau menjadi bekal berharga sekaligus pedoman moral bagi kepemimpinan Polri masa kini dalam mengayomi dan melayani masyarakat. Keteladanan dari para sesepuh senantiasa menjadi suluh semangat bagi kami untuk terus menjaga marwah Korps Bhayangkara demi pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” ujar Suyudi dalam unggahan.
Saat bertemu Surojo Bimantoro, Suyudi juga berfoto bersama dengan pose menyatukan kedua tangan sebagai simbol slogan "Polri Bersama Masyarakat".
Dalam pertemuan itu, Bimantoro menyampaikan sejumlah pesan kepada jajaran Polri. Ia mengingatkan agar kepolisian tetap berpegang pada konstitusi dan tidak menjadi alat kekuasaan. Selain itu, ia menekankan pentingnya pimpinan kepolisian turun langsung ke lapangan serta memperhatikan kesejahteraan personel yang bertugas di garis depan.
Suyudi Sowan di Tengah Kasus Penyadapan Presiden
Kunjungan Suyudi kepada para mantan Kapolri berlangsung ketika Polri tengah menghadapi perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus tersebut menyeret empat perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tiga tersangka pertama diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026), yakni Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Polisi kemudian menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan penjelasan penyidik, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo, ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur yang berlaku dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id






























