tirto.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan seluruh kepala kepolisian resor (Kapolres) agar menjadikan kasus penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, meminta para pimpinan kepolisian memastikan penegakan hukum berjalan profesional, proporsional, dan tetap memperhatikan aspek etika.
“Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi Kapolres, Kapolresta, Kapolrestro, dan Kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian insiden ini,” kata Johnny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Johnny menilai, pimpinan kepolisian di tingkat satuan operasional dasar harus mampu menjalankan fungsi kepemimpinan dan manajerial secara tepat. Terlebih, ketika personel melakukan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Sehingga juga dalam pelaksanaan tugas memimpin dan menjadi manajer di tingkat kesatuan operasional dasar harus benar-benar bisa tepat, harus benar-benar bisa profesional, terlebih tadi ketika pelaksanaan penegakan hukum, proporsional dan etika, berbagai aspek harus bisa kemudian dikalkulasi, dicermati dengan matang,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, Johnny mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari evaluasi internal. Kapolres Sukoharjo sebelumnya, AKBP Andika Dharma Sena, juga telah dimutasi.
“Bagian daripada evaluasi, Kapolres Sukoharjo sudah dimutasi. Ini adalah sekali lagi wujud komitmen,” kata dia.
Johnny mengatakan, Polri turut berempati terhadap pihak-pihak yang terdampak dalam insiden tersebut, termasuk para santriwati. Ia menyebut Kapolri telah mengambil tindakan sebagai respons terhadap persoalan tersebut.
“Polri tentunya berempati. Kami turut bisa merasakan apa yang dialami, dirasakan oleh adik-adik, anak-anak kita, termasuk santriwati yang ada di sana. Sehingga sekali lagi, Bapak Kapolri mengambil tindakan yang cepat dan tepat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah organisasi keagamaan memberikan dukungan terhadap langkah yang diambil Kapolri dan Polri dalam menangani persoalan tersebut.
Johnny menyebut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) termasuk pihak yang menyampaikan dukungan.
Menurut Johnny, dukungan tersebut diharapkan dapat membuat situasi lebih kondusif. Meski demikian, ia menegaskan proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Harapannya kemudian ini bisa menjadi hal yang menyejukkan. Pada satu sisi, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, prosedural, proporsional, dan tentu menjunjung nilai-nilai etika terkait dengan perkara yang ditangani,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, bersama tiga perwira lainnya dinonaktifkan dari jabatan menyusul polemik penggeledahan di Ponpes Putri Hamalatul Qur'an pada 27 Oktober 2026. Ketiga perwira tersebut adalah Kasat Reserse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan keempat personel tersebut menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Sebagai tindak lanjut penonaktifan tersebut, Polri menerbitkan surat telegram mutasi bernomor ST/2463/XI/2026 untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolres Sukoharjo.
Posisi tersebut kini dijabat AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali diserahkan kepada AKBP Christopher Adikara.
Trunoyudo menyebut penonaktifan dilakukan setelah muncul laporan dan keluhan publik mengenai dampak psikologis yang dialami para santriwati dan pengasuh pondok pesantren.
"Sekali lagi, Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim," ujarnya.
Meski pemeriksaan etik terhadap para personel berlangsung di Propam, Trunoyudo memastikan proses penyidikan perkara pokok yang ditangani di wilayah hukum Polda Jawa Tengah tetap berjalan secara paralel.
Penggeledahan di Ponpes Putri Hamalatul Qur'an berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, aparat kepolisian bersenjata laras panjang mendatangi kompleks pondok pesantren dan mendobrak sejumlah pintu ruangan.
Kedatangan aparat tersebut membuat para santriwati dan ustazah yang sedang beristirahat ketakutan. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan penyidikan kasus perusakan warung mi babi di Sukoharjo.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































