tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai aksi penggeledahan Rumah Tahfidz “Hamalatul Qur’an” anak-anak putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan kepolisian pada Selasa (27/10/2026) berisiko mengganggu psikologi anak. Meski tetap menghormati proses hukum, KPAI menekankan bahwa operasi bersenjata di asrama anak perempuan bisa memicu trauma.
"Kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangan, Senin (2/11/2026).
Jasra menekankan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang menakutkan, merendahkan martabat, maupun kekerasan fisik dan psikis (Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 37 Konvensi Hak Anak).
Dia juga mengingatkan bahwa 10 dan dua anak berstatus saksi wajib didampingi orangtua dan/atau orang yang dipercaya atau pekerja sosial dalam setiap pemeriksaan (sesuai Pasal 23 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA),identitasnya wajib dirahasiakan (Pasal 19 UU SPPA); serta mendapatkan perlakuan manusiawi (Pasal 64 UU Perlindungan Anak). Kehormatan hak beragama anak juga harus dihormati, termasuk mengenakan hijab.
"Tindakan meminta anak memperlihatkan rambut atau memperlakukannya secara kasar, apabila benar terjadi, tidak dapat dibenarkan," kata Jasra.
Jasra pun mengingatkan hak pendidikan anak harus tetap berjalan selama proses hukum berjalan. Lalu, semua pihak harus mencegah stigma negatif setelah kejadian.
Oleh karena itu, KPAI mendesak agar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan seluruh operasi penegakan hukum, termasuk di pesantren, dengan protokol perlindungan anak yang ketat. Salah satu upaya adalah melibatkan polisi wanita serta penyidik anak di Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid TPPA dan TPPO) untuk meminimalkan risiko trauma.
Kedua, KPAI mendesak agar Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo memberikan penjelasan terbuka soal aksi penggerebekan, termasuk upaya penegakan Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait aksi penggeledahan tersebut. KPAI, kata Jasra, mendesak pengembalian barang yang tidak terkait perkara serta pengusutan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang berdampak pada kondisi anak.
Di saat yang sama, mereka meminta UPTD PPA dan DPPKBP3A Kabupaten Sukoharjo memberikan pendampingan perlindungan dan pendampingan psikologi. Dinas Sosial Sukoharjo pun diminta untuk mendampingi santriwati diikuti memberikan bantuan sosial.
"KPAI menegaskan bahwa pengungkapan tindak pidana dan perlindungan anak bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Penegakan hukum yang tegas justru akan semakin kuat legitimasinya apabila dijalankan dengan menghormati hak dan martabat anak," kata Jasra.
Penulis: Mustafa Kemal Fasha
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































