Menuju konten utama

Geledah di Ponpes Putri, Ombudsman Ingatkan Polri Hormati HAM

Ombudsman mendesak Polri menyampaikan kepada publik dasar hukum penggeledahan hingga memastikan pemulihan psikososial akibat aksi ke pesantren putri.

Geledah di Ponpes Putri, Ombudsman Ingatkan Polri Hormati HAM
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan. FOTO/dok ombudsman
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ombudsman RI mengingatkan Polri untuk menggunakan kewenangan, termasuk penggeledahan, dengan patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia, dan memberi perlindungan khusus bagi anak.

Pengingat ini disampaikan menyusul penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’n (khusus santriwati), Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026) dini hari. Penggeledahan ini terkait dugaan pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol dan kini ramai diperbincangkan publik.

"Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, dalam keterangan tertulis Sabtu (31/10/2026).

Ombudsman RI juga mengingatkan Polri untuk melakukan evaluasi, terhadap tindakan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan, dan melibatkan personel bersenjata. Syafrida mengatakan, penggeledahan harus dilakukan tanpa sikap arogan.

"Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah," ujar Syafrida.

Syafrida menegaskan bahwa peristiwa ini menyangkut hak asasi manusia. Dia mengingatkan Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, atas kehormatan dan martabat, serta atas harta benda yang di bawah kekuasaannya, sekaligus hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan yang tertuang dalam Pasal 28B Ayat 2.

Selain itu, dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa kelompok rentan, termasuk anak, berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.

"Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji," tutur Syafrida.

Ombudsman menilai status saksi yang disandang para santriwati justru menuntut perlindungan lebih.

Syafrida menyebut, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan.

"KUHAP yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan. Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan," ucap Syafrida.

Lebih lanjut, Ombudsman juga meminta aparat untuk menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta menahan diri dari pernyataan yang dapat membangun kesan bersalah terhadap lembaga pendidikan dan para penghuninya.

"Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum," kata Syafrida.

Oleh karena itu, Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, untuk:

1. Melakukan evaluasi secara internal cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka;

2. ⁠Menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara;

3. ⁠Segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sebagaimana diwajibkan KUHAP;

4. Memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak;

5. ⁠Menegaskan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal dan kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak, agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru," tutup Syafrida .

Sebagai bentuk tindak lanjut, Ombudsman RI akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah untuk memantau perkembangan peristiwa ini. Apabila ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.

Ombudsman juga mempersilahkan masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren, yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat untuk menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman RI atau Perwakilan terdekat, maupun melalui kanal pengaduan resmi di laman www.ombudsman.go.id.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher