tirto.id - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (26/10/2026). Sitti ditahan usai diperiksa secara intensif selama 6 jam di Ruang Subnit III Tipidkor Polda Sulsel, di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025 hingga 2026.
Adik kandung mantan Kabaharkam Polri, Irjen (purn) Fadil Imran, ini keluar dari ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan mengenakan jilbab biru navy dan rompi tahanan berwarna oranye. Dalam pantauan, kondisi tangan Sitti terikat saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menerangkan, perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama (joint investigation) oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan, penahanan terhadap Husniah dilakukan usai diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Kami sampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Saudari HT telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangan pers, Senin (26/10/2026).
Yusuf memaparkan bahwa penahanan Husniah dilaksanakan selama 20 hari ke depan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulsel, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026 berdasarkan KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan, pihaknya masih ikut mendampingi kliennya di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahiti) Polda Sulsel, lokasi penahanan kliennya, sambil mempersiapkan langkah-langkah pembelaan selanjutnya.
Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan pemerasan di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, di mana penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang diduga menampung dana pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebesar Rp1,8 miliar.
Penyidikan kemudian berkembang hingga menetapkan Husniah bersama orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka pada 25 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, polisi menduga Husniah menerima aliran dana hingga Rp1,1 miliar dari sejumlah pengembang perumahan lewat skema pungutan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah. Salah satu modus yang diungkap adalah pengondisian hasil pembahasan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
"Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya," kata Yusuf.
Rangkaian modus operandi lainnya mencakup penerimaan uang tunai dari PT Royal Persada sebesar Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta melalui perantara sopir pribadi Husniah. Selain itu, terdapat dugaan permohonan dana pengadaan armada mobil untuk perizinan gerai Indomaret, permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta, hingga pemaksaan potongan harga rumah sebesar 70 persen senilai Rp420 juta dari harga asli Rp1,4 miliar di perumahan Royal Spring sebagai syarat persetujuan bangunan gedung.
Atas perbuatannya, Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan pencucian uang.
"Penyidik menerapkan pasal corruption dan TPPU terhadap Saudari HT, serta akan melengkapi berkas perkara untuk koordinasi lebih lanjut dengan penuntut umum. Penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegas Yusuf.
Penulis: Muh Abduh
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































