tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik merek BMW usai menggeledah rumah Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023-2024 sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu, Jumat (23/10/2026).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pengembangan dari kasus konflik kepentingan di Pemkab Pekalongan yang melibatkan Fadia.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah ASH selaku Komisari PT Raja Nusantara Berjaya 2023-2024 yang berlokasi di daerah Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Budi mengatakan, upaya paksa penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
KPK juga telah memanggil Ashraff Abu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (22/10/2026). Namun, Ashraff tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran terdapat agenda lain yang telah terjadwal.
Budi mengatakan KPK telah menerbitkan Sprindik baru per Oktober 2026 atas dugaan TPPU di kasus Fadia ini. Namun, Budi memastikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sementara, dalam kasus konflik kepentingan, Fadia telah dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































