tirto.id - Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Pati yang menjadi terdakwa bersama Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan calon perangkat desa.
Para terdakwa, Sumarjiono, Kades Arumanis; Sukarjan, Kades Sukorukun; dan Abdul Suyono, Kades Karangrowo dijatuhi hukuman berbeda dalam sidang vonis yang digelar Kamis (22/10/2026).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Edwin Pudyono menjatuhkan hukuman paling ringan untuk Sumarjiono.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sumarjiono dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Edwin saat membacakan putusan secara daring yang disiarkan langsung dari layar monitor pengadilan.
Selain hukuman badan, Sumarjiono juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti kurungan tambahan selama 80 hari.
Sementara itu, terdakwa Sukarjan divonis lebih tinggi, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta atau setara dengan kurungan tambahan 100 hari.
Hukuman paling berat adalah Abdul Suyono. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Suyono dengan pidana penjara selama enam tahun penjara,” kata Edwin saat membacakan putusan secara daring.
Dia juga dibebani denda Rp300 juta yang jika tak dibayar maka diganti kurungan tambahan selama 100 hari.
Putusan ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai keadaan yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum. Khusus Sumarjiono, hakim juga mempertimbangkan pengakuannya atas perbuatan yang dilakukan setelah ditetapkan sebagai saksi mahkota.
Kasus yang menjerat ketiga kades ini masih rangkaian dengan perkara Bupati nonaktif Sudewo yang divonis terpisah--Sudewo divonis 8,5 tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp3,5 miliar.
Keempatnya bersekongkol memeras belasan calon perangkat desa hingga terkumpul Rp2,4 miliar. Para korban diperas saat mengikuti seleksi dalam Pemilihan Perangkat Desa di Pati.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































