tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, terkait dugaan suap kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan untuk mengkondisikan opisi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan uang senilai Rp500 juta.
Selain Edison, perkara ini juga menjerat dua terdakwa lain, yakni Fika Nur Alawi sebagai Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA) dan Cory Erin Hardi selaku staf marketing PT MSA. Fika dan Cory juga terlibat dalam perkara lain.
Dalam dakwaan dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing, JPU KPK menyebut, ketiga terdakwa diduga melakukan pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada eks Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rika Lestari.
Suap ini berkaitan dengan upaya mengurangi nilai temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim tahun anggaran 2025.
Temuan pemeriksaan yang semula mencapai Rp29,05 miliar diduga mengalami pengurangan dalam proses pemeriksaan dan review. Pada tahap selanjutnya nilainya turun menjadi sekitar Rp2,32 miliar.
Kasus ini berawal saat tim pemeriksa BPK Sumsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 pada April 2026. Dalam pemeriksaan, tim menemukan sejumlah persoalan terkait pengadaan smartboard di Disdikbud Muara Enim.
Pada 8 Mei 2026, BPK Sumsel menyampaikan hasil temuan pemeriksaan. Terdakwa Edison kemudian mengarahkan Kepala Disdikbud Muara Enim saat itu dijabat Rusdi Hairullah, untuk berkonsultasi dengan BPK sekaligus melengkapi dokumen yang menjadi temuan pemeriksaan.
Namun, persoalan tersebut berlanjut pada upaya mempertahankan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Pada 15 Mei 2026, terdakwa Edison menemui pihak BPK Sumsel dan meminta agar opini WTP dapat dipertahankan seperti tahun sebelumnya.
"Terdakwa Edison beralasan bahwa dirinya baru pertama kali menjabat sebagai bupati sehingga opini tersebut berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan citranya di mata masyarakat," ungkap JPU KPK, Sutan Tanjung, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (22/10/2026).
Permintaan tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat sejumlah temuan pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui proses review. Kemudian, terdakwa Edison memerintahkan mantan Kadisdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah, mantan Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, dan adik kandung Abi, Harmison, berangkat ke Jakarta untuk dapat membantu menyelesaikan temuan BPK Sumsel.
Kemudian, Harmison mencari bantuan melalui Augusz Dewanggara alias Angga yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel, Bobby Adhityo Rizaldi.
Akhirnya, transaksi suap terjadi di parkiran Hotel Posto Domire Jakarta pada 6 Juni 2026. Terdakwa Cory Erin Hardi menyerahkan uang sebesar Rp500 juta yang disimpan dalam kardus air mineral kepada Abi Nurwardani.
Abi menemui Angga dan Mulyono di Hotel Artofel Living Word Grand Wisata Bogor dan menyerahkan uang Rp200 kepada keduanya dan sisanya masih dikuasainya. Saat Abi menanyakan apakah perlu menemui Titin Rita Lestari, Angga menjawab tidak perlu karena bagian untuk Titin menjadi urusannya.
Uang suap tersebut masing-masing berasal dari PT MSA sebanyak Rp120 juta dan Rp380 juta dikeluarkan terdakwa Cory dari kantongnya sendiri. JPU menilai suap tersebut berkaitan dengan pengurangan nilai temuan pemeriksaan BPK Sumsel.
"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi proses pemeriksaan dan mengurangi temuan BPK Sumsel terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim," kata JPU.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwa Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Eksepsi tersebut dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































