tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Puspom Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Benar kirim surat," kata Ketua KPK, Setyo Budianto, saat dihubungi, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, surat tersebut berisi konstruksi perkara kasus BNPB, termasuk keterlibatan anggota TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
"Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," kata Budi.
Dia menyebut, anggota TNI tersebut juga diduga berkaitan dengan benturan kepentingan atau praktik suap di BNPB.
"Termasuk terkait dugaan aliran uangnya," ujar Budi.
Budi meyakini Puspom TNI akan segera melakukan tindak lanjut. Dia menambahkan, KPK juga telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak TNI sejak awal pengungkapan kasus ini BNPB ini.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan salah satu materi koordinasi yang dibahas dengan pihak TNI adalah dugaan keterlibatan mantan Kepala BNPB, Letjen Suharyanto, dalam kasus ini.
"Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Terpisah, Tirto berupaya mengonfirmasi TNI lewat Kapuspen TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, dan Kadispenad, Brigjen Donny Pramono, terkait surat tersebut. Tirto juga memastikan apakah surat tersebut berkaitan dengan keterlibatan mantan Kepala BNPB, Letjen Suharyanto, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
Diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 14 orang. Hasilnya, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Kemudian, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat di bawah kepemimpinan Letjen Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat kebencanaan periode 2024–2026.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita barang bukti dengan total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































