Menuju konten utama

Buntut OTT KPK di BNPB, Dudung: Prabowo Minta Proses Hukum Jalan

Dudung memastikan kasus korupsi proyek Rp148 miliar di BNPB diproses hukum secara objektif sesuai perintah tegas Presiden Prabowo.

Buntut OTT KPK di BNPB, Dudung: Prabowo Minta Proses Hukum Jalan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman bersiap memimpin rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan di Griya Agung, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (14/10/2026). Dalam rapat tersebut, Dudung menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi perhatian presiden sehingga harus dilakukan secara masif, presisi, dan terukur. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penindakan hukum secara tegas apabila terbukti terjadi penyimpangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dudung menyatakan, Presiden tidak memberikan toleransi terhadap tindak pidana korupsi dan meminta aparat penegak hukum memproses setiap pelanggaran secara objektif.

"Bapak Presiden tegas-tegas kalau memang terjadi ada penyimpangan, maka dilakukan proses hukum, ya, dengan aturan hukum yang sebenar-benarnya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi penyelewengan dana bencana, Dudung menerangkan kasus yang kini diselidiki di tubuh BNPB memiliki konstruksi perkara tersendiri dan tidak berkaitan langsung dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah berjalan.

"Kemudian yang kedua, masalah di BNPB, itu tidak serta-merta masalah-masalah kebencanaan yang kaitannya dengan karhutla ini, tetapi banyak faktor-faktor lain yang kemudian akhirnya teridentifikasi," imbuh mantan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut.

Sorotan terhadap BNPB mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan periode 2024–2026 dengan total nilai proyek sekitar Rp148 miliar.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya meliputi Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan—adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI (Purn) Suharyanto—serta Tenaga Ahli Richard Erlangga.

Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Dalam operasi penindakan itu, penyidik KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar.

Baca juga artikel terkait BNPB atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah