Menuju konten utama

KPK Duga Adik Eks Kepala BNPB Pakai Dana Bencana Buat Beli Saham

KPK endus aliran dana darurat bencana BNPB mengalir ke pasar modal. Uang korupsi Rp30,9 M diduga dipakai adik eks Kepala BNPB beli saham.

KPK Duga Adik Eks Kepala BNPB Pakai Dana Bencana Buat Beli Saham
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB disaksikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Huseindi (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana pengadaan yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) digunakan untuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA).

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menduga dana tersebut mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

Perusahaan yang disorot KPK adalah PT Alfa Veritas Energizer (AVE), yang membeli saham PT Medela Potentia. Berdasarkan keterangan KPK, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan.

“Dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” katanya.

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahannya.

Mereka terdiri dari Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita barang bukti dengan total sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Baca juga artikel terkait BNPB atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah