tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana pengadaan yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) digunakan untuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menduga dana tersebut mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Perusahaan yang disorot KPK adalah PT Alfa Veritas Energizer (AVE), yang membeli saham PT Medela Potentia. Berdasarkan keterangan KPK, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan.
“Dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” katanya.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahannya.
Mereka terdiri dari Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita barang bukti dengan total sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































