Menuju konten utama

Bagaimana Dana Penanganan Bencana BNPB Rp148 M Dikorupsi?

KPK bongkar korupsi dana bencana BNPB Rp148 M. Uang penanganan darurat diduga mengalir untuk beli saham hingga aset kripto pribadi.

Bagaimana Dana Penanganan Bencana BNPB Rp148 M Dikorupsi?
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (16/10/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus korupsi senilai Rp148 miliar ini menyeret adik mantan Kepala BNPB.

Ironisnya, uang yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat korban bencana alam tersebut, diduga dikorupsi dan dicuci lewat pembelian saham perusahaan swasta bernilai puluhan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahannya. Mereka adalah Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

Siasat Penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP)

KPK tahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB

Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA FOTO/Fauzan

Taufik menjelaskan bahwa DSP merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dana ini digunakan dalam berbagai situasi, antara lain kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Penggunaan DSP juga dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan seperti penetapan status keadaan darurat bencana oleh kepala daerah atau Presiden, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana oleh Kepala BNPB, maupun kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan saat keadaan darurat, BNPB menggunakan Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang memuat daftar penyedia barang dan jasa. Di mana mekanisme tersebut memungkinkan pengadaan melalui penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, KPK menduga mekanisme pengadaan tersebut disalahgunakan lewat konflik kepentingan dan suap.

“Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Taufik.

Perusahaan Adik Eks Kepala BNPB Borong Saham Rp30,98 Miliar

Dalam klaster pertama, KPK menduga sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 terafiliasi dengan Bima Setiawan, yang saat itu menjadi tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.

Nilai pengadaan itu diduga melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan nilai mencapai sekitar Rp148 miliar. Di antaranya Rp45,76 miliar dikakukan pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satu yang disorot adalah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.

“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” tutur Taufik.

Aliran Suap Rp2,38 Miliar ke Tenaga Ahli BNPB

Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap dugaan pemberian uang kepada pejabat BNPB untuk mendapatkan paket pengadaan.

Richard Erlangga yang saat itu Tenaga Ahli diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan pada 2026. Salah satu penyedia, PT Trans Lintas Selaras, diduga menyetujui permintaan tersebut.

KPK menduga Richard menerima uang sebesar Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery Prasetiawan, direktur PT Trans Lintas Selaras yang diduga berlangsung selama Januari hingga September 2026. Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Selain aliran uang tersebut, KPK menduga Gabriel menerima sejumlah aset yang sebagian berasal dari penyedia pengadaan BNPB.

Aset itu meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

KPK Sita Aset Kripto hingga Emas Batangan

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita barang bukti dengan total sekitar Rp5,47 miliar.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar," kata Taufik.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Atas perbuatannya, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Gabriel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Syifa dan Gery disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait BNPB atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah