tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal Fadillah, dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan atas dakwaan menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta importir PT Blueray Cargo dan beberapa pengusaha rokok.
Rizal dinyatakan menerima suap dan gratifikasi bersama mantan Kasubdit Intelijen P2, Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2, Orlando Hamonangan. Dalam tuntutan gratifikasi Rizal, Kasi Intelijen Cukai P2, Budiman Bayu Prasojo, juga dinyatakan terlibat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000, subsidair pidana penjara pengganti selama 190 hari,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10/2026).
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp15,7 miliar. Uang itu harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Rizal akan disita dan dilelang. Apabila harta dilelang tidak mencukupi, hukuman Rizal ditambah pidana 4 tahun penjara.
Untuk Sisprian, JPU menuntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp7,4 miliar ditambah 150.000 dolar Singapura serta 10.000 dolar AS. Jika tidak dibayar, seluruh harta Sisprian akan dirampas dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, dia akan menjalani pidana tambahan sebagai pengganti selama 3 tahun penjara.
JPU menyebut Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima bagian dari suap Rp61,74 miliar dalam bentuk uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,85 miliar dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri sepanjang Juli 2025 sampai Januari 2026. Bagian Rizal Rp14 miliar dan Sisprian Rp7 miliar.
Bersama Budiman Bayu, mereka juga disebut menerima gratifikasi dari pengusaha importir dan rokok senilai Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar AS, 4.700 dolar Hong Kong, dan RM8.100.
Di sisi lain, JPU juga menolak klaim Rizal maupun Sisprian soal pemakaian Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN). Sebelumnya, Rizal mengaku memakai Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN), termasuk untuk membeli alat podcast bagi PT Sinkos Multimedia Mandiri. Sementara itu, Sisprian mengaku memakai dana pengusaha importir dan rokok untuk kegiatan intelijen karena dana DOKPPN kurang.
JPU menilai, staf pemegang kas DOKPPN yang bersaksi dalam sidang tidak pernah mengeluarkan dana itu untuk keperluan Rizal, sedangkan dana swasta tidak pernah dibuatkan laporan pertanggungjawaban karena bukan berasal dari DIPA.
“Pernyataan Sisprian Subiaksono tersebut juga bertentangan dengan logika serta etika karena sangat tidak masuk akal jika instansi yang bertugas sebagai pengawas menggunakan dana operasional yang berasal dari pihak yang diawasinya,” kata JPU.
Dalam tuntutan, JPU mencantumkan tiga hal memberatkan bagi Rizal dan Sisprian selaku terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, merusak citra Ditjen Bea dan Cukai, serta berbelit-belit di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan hukuman keduanya, yakni bersikap sopan di persidangan dan belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.
Rizal juga sebelumnya menyatakan menyesal karena suap dan korupsi terjadi di lingkungan Bea Cukai. JPU menegaskan pembuktian tidak bertumpu pada hal tersebut.
“Kami membuktikan dakwaan kami bukan dengan kata-kata penyesalan terdakwa, melainkan dengan rangkaian alat bukti sah yang saling mengunci dan tidak terbantahkan,” kata JPU.
JPU menyatakan Rizal dan Sisprian terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP baru tentang perbuatan berlanjut.
Kemudian, dakwaan kedua kedua terdakwa dinyatakan terbukti didasari Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Ayat (1) KUHP tentang perbarengan beberapa tindak pidana.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Menurut JPU, bos Blueray, John Field, mulai memberi uang dalam dolar Singapura setelah pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025.
Pertemuan itu diinisiasi Rizal dan dihadiri Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, bersama pengusaha kargo. Pesan WhatsApp Sisprian menunjukkan pertemuan itu dipesan tanpa sepengetahuan Menteri Keuangan dan bagian humas.
Pada sidang vonis John Field sebelumnya, hakim menyatakan total uang yang mengalir dari Blueray kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar. John Field divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































