Menuju konten utama

Dirut PT CNI Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Nikel Sultra

Kejagung tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata jadi tersangka korupsi nikel Sultra. Kasus ini rugikan negara hingga Rp401 miliar.

Dirut PT CNI Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Nikel Sultra
Tersangka Dirut PT CNI, Derian Sakmiwata, keluar pasca pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (15/10/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata (DS), sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan ini menambah daftar tersangka setelah korporasi CNI dan empat orang lainnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu.

“Berdasarkan ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Kejagung menduga PT CNI mengekspor komoditas nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Ekspor tersebut diduga menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta rekomendasi dan persetujuan ekspor yang diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” imbuh Anang.

Kerugian Negara Rp401 Miliar dan Penyitaan Aset Valas

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp401 miliar.

Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian negara sekitar Rp401 miliar dari PT CNI. Sementara pengembalian dana dari dugaan suap sebesar Rp1,27 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 dolar AS dan Rp6,21 miliar.

Penyidik menahan Derian selama 20 hari terhitung sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Secara primer, Derian disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP. Secara subsidair, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Adapun sangkaan alternatifnya mencakup Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk diketahui, PT CNI merupakan pemilik smelter feronikel di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Peletakan batu pertama smelter itu dilakukan pada 2019 dengan kapasitas input bijih 5 juta ton per tahun.

Pada 2023, CNI Group disebut telah menyandang status Proyek Strategis Nasional dan Objek Vital Nasional dengan nilai investasi US$2,31 miliar atau sekitar Rp35,68 triliun.

Baca juga artikel terkait TATA KELOLA EKSPOR NIKEL atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah