tirto.id - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, memastikan bahwa dugaan korupsi tata kelola nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sebagai informasi, pada eja Jokowi proyek smelter nikel milik PT CNI ditetapkan sebagai PSN dan Objek Vital Nasional untuk mendukung hilirisasi nikel. Namun kini, perusahaan tersebut sedang masuk tahap penyidikan oleh Kejagung terkait kasus tata kelola nikel.
"Tidak, tidak. Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," kata Anang kepada wartawan usai upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan di Lapangan Badan Diklat Kejaksaan Rl, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Uang Sitaan Rp401,6 Miliar dan Status Kasus
Kejagung tengah melakukan penyidikan dugaan tindak korupsi pada tata kelola komoditas nikel di PT CNI. Dalam penyidikan ini, Kejagung menyita uang Rp401.653.737.469 atau Rp401,6 miliar.
Uang yang disita tersebut, merupakan pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh PT CNI atas perhitungan dari BPKP dan telah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kejagung juga telah memeriksa 116 orang saksi dan 3 ahli, dan menyita 143 dokumen, serta menggeledah tiga lokasi.
Anang menyebut, kasus ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan belum ditetapkan tersangka.
Dia juga menegaskan pengembalian kerugian negara ini tidak mempengaruhi proses pidana. Namun, dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan di kemudian hari.
"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan. Tetapi akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan ke depannya," tutur Anang.
Modus Manipulasi Dokumen dan Kadar Ekspor Nikel
Sebagai informasi, PT CNI merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada tahun 2017-2019. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara itu juga telah memiliki rekomendasi ekspor. Namun, belum memiliki RKAB.
Kemudian, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen.
PT CNI diduga dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp401,6 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































