tirto.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi pidana badan eks Direktur RSUD Syekh Yusuf, Gowa, dr Salahuddin. Salahuddin adalah salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa periode tahun 2018 hingga Juli 2023.
Mantan Direktur RSUD Gowa tahun 2018 ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap dr. Salahuddin awalnya diagendakan pada Senin (12/10/2026) bersamaan dengan eksekusi terpidana dr. Ummu Salamah (Mantan Ketua Tim Pengelola JKN). Namun, dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan, eksekusi dr. Salahuddin terpaksa ditunda karena kondisi kesehatannya sedang tidak baik saat itu.
Sebelumnya, tim jaksa eksekutor juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana dr Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026).
"Eksekusi terhadap terpidana dr. Salahuddin telah kami laksanakan dengan lancar. Putusan MA ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim JPU Kejari Gowa pada 27 April 2026, yang mana putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana (lepas dari segala tuntutan hukum/ onslag)," ungkap Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan dr. Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian pidana menurut regulasi KUHP baru.
Sebagai catatan, pada persidangan tingkat pertama (8/4/2026), JPU sempat menuntut dr. Salahuddin dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp100.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,5.
Lebih lanjut, Soetarmi menegaskan bahwa eksekusi terhadap dr. Salahuddin dan dua terpidana lainnya tidak serta-merta membuat penanganan perkara dugaan penyelewengan dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf berhenti.
Tim Pidsus Kejari Gowa saat ini tengah mengembangkan kembali perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang selama persidangan para terdakwa. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan jelas," pungkas Soetarmi.
Alur kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2018 hingga 2023 bermula dari tindakan penyelewengan dan pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) medis secara tidak sah oleh jajaran manajemen rumah sakit, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,37 miliar.
Kasus ini mulai terkuak ketika Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penggeledahan pada September 2023 untuk menyita dokumen pencairan serta perangkat komputer, disusul pemeriksaan puluhan saksi dari kalangan tenaga kesehatan dan pejabat rumah sakit.
Penyidikan tersebut berujung pada penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat penting, termasuk mantan Direktur RSUD dr. Salahuddin dan dr. Ummu Salamah, serta mantan Wakil Direktur Pelayanan Medik dr. Suryadi Bin Ibrahim.
Meskipun para terdakwa sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA pun akhirnya membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara serta kewajiban membayar uang pengganti. Pada akhirnya, Kejari Gowa melakukan eksekusi penahanan terhadap para terpidana ke lembaga pemasyarakatan.
Penulis: Muh Abduh
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































