Menuju konten utama

Gagal Seleksi, Saksi Sebut Pembimbing Berangkat via Kuota Jemaah

Fandi bercerita, kedua petugas yang berangkat itu tidak dikenakan biaya percepatan, tetapi berangkat mengisi sisa kuota berdasarkan surat edaran.

Gagal Seleksi, Saksi Sebut Pembimbing Berangkat via Kuota Jemaah
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Manajer Operasional PT Citra Wisata Dunia, Muhammad Fandi Abdillah, mengungkapkan keberadaan calon petugas haji yang tidak lolos sebagai petugas, tetapi tetap berangkat menggunakan kuota jemaah haji.

Mulanya, JPU menanyakan kepada Fandi terkait apakah pada tahun 2023 perusahaannya memberangkatkan jemaah haji khusus. Dia kemudian menjelaskan bahwa PT Citra Wisata Dunia memberangkatkan 322 jemaah haji khusus pada 2023.

Ia memastikan seluruh jemaah tersebut merupakan jemaah murni yang telah menjalani masa tunggu dan tidak ada yang berangkat melalui skema T0 atau mendaftar sekaligus berangkat pada tahun yang sama.

“Itu apakah jemaah murni-artinya ada masa tunggu sekian lama atau ada juga yang jemaah T0, maksudnya tahun itu mendaftar dan tahun itu berangkat?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Fandi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

“Tidak ada,” jawab Fandi.

“Tidak ada. Berarti tahun 2023 semua adalah jemaah murni, gitu ya. Nah, kemudian, apakah di tahun 2023 itu juga memberangkatkan jemaah menggunakan kuota petugas haji?” kata JPU lagi.

“Tidak, Pak,” katanya.

Sementara itu, pada 2024, perusahaan tersebut memberangkatkan 390 jemaah di mana terdapat dua jemaah T0 bernama M. Rokim dan Rifna.

Fandi menjelaskan, Rokim sebelumnya merupakan pembimbing salah satu kelompok jemaah di bus nomor 9. Namun, Rokim tidak lolos sebagai petugas karena kebutuhan saat itu adalah dokter, sementara Rokim merupakan tenaga kesehatan.

“Ketika beliau kami ajukan petugas, saat itu harus dokter yang bisa mengisi. Karena beliau tenaga kesehatan, maka tidak lolos sebagai petugas,” kata Fandi.

“Artinya beliau sebenarnya pernah bertugas, didaftarkan sebagai petugas, tapi tidak lolos, sehingga menggunakan kuota jemaah TO. Berarti tahun 2024 mendaftar, tahun itu juga berangkat ya?,” tanya jaksa.

“Iya,” kata Fandi.

Fandi menyebut, kedua orang tersebut tidak dikenai biaya percepatan. Menurut dia, keberangkatan mereka berkaitan dengan pengisian sisa kuota berdasarkan surat edaran.

Lebih jauh, Fandi mengaku perusahaan sebenarnya mendapat alokasi 23 petugas, tetapi hanya 21 orang yang diakomodasi.

Fandi menyatakan, pihaknya kemudian mempertimbangkan keberangkatan dua orang tersebut melalui kuota jemaah karena kelompok bimbingan yang sudah terbentuk tidak bisa digantikan oleh orang lain.

“Artinya kuota petugas 2 orang tadi jual lah ke 2 orang tersebut T0 tadi ya?,” tanya jaksa.

“Iya T0,” kata Fandi.

“Eh, seharusnya kalau kalau sebagai kuota petugas mereka harus membayar atau tidak sebenarnya?” tanya JPU lagi.

“Tidak Pak, kalau petugas dari kami ya,” jawab Fandi.

“lya, tapi karena tidak lolos, akhirnya menggunakan kuota jemaah T0,” katanya.

“Iya,” jawab Fandi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher