Menuju konten utama

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB & Celah Pengawasan Anggaran Bencana

Transparansi membantu masyarakat dan pemerintah daerah mengawasi Dana Siap Pakai BNPB hingga siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB & Celah Pengawasan Anggaran Bencana
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA FOTO/Fauzan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).

Salah satu pihak yang ditangkap adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, emas batangan, dan tabungan emas yang jumlahnya belum diketahui.

Sehari setelah OTT, KPK menyegel sejumlah ruangan di kantor BNPB. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, membenarkan penyegelan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

“Memang ada beberapa ruangan yang disegel ini demi mungkin KPK bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, tugasnya nanti mempercepat prosesnya. Jadi ada beberapa ruangan, iya,” kata Berton.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BNPB.

Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB), Bima Setiawan (adik mantan Kepala BNPB Suharyanto), Richard Erlangga (tenaga ahli BNPB), serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan (pihak swasta).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan perkara tersebut terdiri atas dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) untuk kepentingan pribadi. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan penyedia atau vendor.

“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran. Kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Untuk klaster kedua, KPK mendalami dugaan suap dalam proses pengadaan, termasuk aliran pembayaran kepada penyedia jasa yang ditunjuk langsung. KPK juga mendalami kemungkinan konflik kepentingan dalam proses tersebut.

“Kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujar Setyo.

Setyo menyebut mereka dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk klaster pertama dan Pasal 12 huruf b untuk klaster kedua.

Terkait kemungkinan pemeriksaan mantan Kepala BNPB, Suharyanto, Setyo mengatakan hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik dan relevansi keterangannya dengan perkara.

“Kalau soal itu, tergantung kebutuhan. Kebutuhan dan kesesuaian,” kata Setyo.

“Kalau memang tidak (relevan) tentu penyidik juga tidak akan memaksakan,” imbuhnya.

Pelaku Korupsi Dana Bencana Nirempati

Pakar antikorupsi, Praswad Nugraha, menilai perkara dugaan korupsi di BNPB perlu dilihat dalam konteks penanganan bencana di Indonesia. Ia menyinggung sejumlah bencana yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari bencana di Sumatra, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Praswad, penanganan sejumlah bencana tersebut mendapat kritik masyarakat, terutama terkait mitigasi dan evakuasi.

Ia menilai dugaan penyalahgunaan anggaran bencana oleh BNPB bukan sekadar persoalan administrasi atau kerugian keuangan negara, melainkan juga berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.

“Mereka tidak memiliki rasa empati di saat orang lain sedang merasakan kesusahan masih sempat-sempatnya korupsi dana yang seharusnya diperuntukkan menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Praswad kepada Tirto, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, anggaran penanggulangan bencana seharusnya digunakan untuk mendukung keselamatan masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan perlu ditangani secara serius, sembari tetap menunggu pembuktian melalui proses hukum.

“Korupsi anggaran bencana adalah extraordinary crime yang berdampak langsung pada keselamatan warga,” kata Praswad.

Praswad juga mendesak KPK dan penegak hukum mempertimbangkan penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu untuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Penerapannya tetap bergantung pada terpenuhinya unsur dan keadaan hukum yang disyaratkan, sehingga tidak otomatis berlaku hanya karena perkara berkaitan dengan penanggulangan bencana.

“Kami mendesak KPK dan penegak hukum untuk mengaitkan konstruksi perkara ini dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, mengingat kejahatan ini dilakukan dalam keadaan tertentu (penanggulangan bencana nasional) yang memungkinkan pemberatan pidana hingga hukuman maksimal,” ujarnya.

KPK periksa Sestama BNPB

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). KPK memeriksa Rustian dan 13 orang lainnya sebagai saksi dalam OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan di lingkungan BNPB. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj

Dana Siap Pakai Perlu Audit Sejak Awal

Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 mengatur pengelolaan DSP, termasuk persyaratan permohonan bantuan, penyaluran, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pada tahap penyaluran, Pasal 18 ayat (2) menyebut, “Pemindahbukuan DSP kepada unit kerja BNPB/ BPBD atau kementerian/lembaga terkait dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang telah disetujui KPA.”

Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan untuk menelusuri proses persetujuan dan penyaluran dana dalam perkara yang sedang disidik KPK.

Namun, adanya mekanisme penyaluran tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya penyimpangan, dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, persetujuan anggaran, dan aliran dana.

Peraturan yang sama mengatur pertanggungjawaban bantuan DSP paling lambat tiga bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (2). Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) mencakup tiga bentuk pengawasan, yakni pengawasan internal pemerintah, pengawasan eksternal, dan pengawasan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan pengawasan penggunaan anggaran perlu dimulai sejak tahap perumusan kebijakan dan perencanaan. Menurutnya, audit setelah anggaran digunakan tidak cukup jika mekanisme awalnya belum memastikan kebutuhan dan kelayakan penggunaan dana.

“Pemerintah harusnya selalu mengaudit masalah penggunaan-penggunaannya. Karena kan penguatan awalnya dari formulasinya, Formulasi kebijakan, Kemudian di situ ada perencanaan,” kata Trubus saat dihubungi Tirto, Kamis (15/10/2026).

Menurut Trubus, perencanaan anggaran harus terhubung dengan program dan kebutuhan yang hendak dipenuhi. Ia menilai pencairan DSP dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan yang sudah diukur dan diverifikasi, bukan langsung mengeluarkan seluruh anggaran yang disiapkan.

“Nah, perencanaan itu nanti kaitannya dengan programnya. Anggaran yang dana siap pakai itu harusnya diberikan secara bertahap. Jadi nggak semuanya diberikan langsung. Ini kan semua langsung, misalnya 1 triliun, semua dianggarkan 1 triliun gitu loh,” ujarnya.

Ia memberikan contoh pencairan anggaran berdasarkan kebutuhan yang telah dihitung dan diperiksa.

“Sesuai dengan kebutuhan saja. Misalnya, kebutuhan pertama 200 miliar. Ya sudah dicairkan saja 200 miliar itu saja dulu. Tapi melihat kebutuhan yang terukur, jadi diverifikasi juga. Ada tim investigasi, tim-tim audit unutuk menganalisa kelayakannya betul nggak ini,” kata Trubus.

Menurutnya, mekanisme tersebut membutuhkan pemeriksaan untuk memastikan kebutuhan, besaran anggaran, dan kelayakan pengeluaran. Dengan begitu, penggunaan dana tidak hanya didasarkan pada besarnya pagu yang tersedia, tetapi juga pada kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, pencairan bertahap perlu disesuaikan dengan tingkat kedaruratan. Verifikasi dan pengawasan tidak boleh menjadi prosedur yang justru menghambat bantuan yang dibutuhkan segera oleh korban bencana.

Persoalan lain muncul pada proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Dalam situasi darurat, mekanisme pengadaan dapat disederhanakan agar kebutuhan penanganan bencana segera terpenuhi.

Namun, penunjukan langsung tetap perlu memiliki dasar yang jelas, dengan harga, barang atau jasa, penerimaan, dan pembayaran yang dapat diperiksa.

Trubus menilai, masalah tata kelola dapat muncul ketika perencanaan, pelaksanaan, dan pemeriksaan anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menekankan perlunya pengawasan lintas lembaga untuk memastikan proses tersebut tidak hanya bergantung pada pihak yang menjalankan program.

“Artinya kan semua lembaga/kementerian sebenarnya kan ada itu, itu yang istilahnya saling koordinasi, saling mengawasi, saling memverifikasi, toh? Tapi itu tidak dilakukan,” kata Trubus.

Pernyataan Trubus tersebut menekankan pentingnya koordinasi pengawasan untuk memastikan apakah mekanisme pengawasan dalam kasus BNPB telah dijalankan, pemeriksaan perlu menelusuri proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.

Potensi Konflik Kepentingan

Selain audit internal dan pemeriksaan penegak hukum, Trubus mendorong pelibatan pihak lain dalam pengawasan dana bencana. Keterbukaan prosedur dapat membantu masyarakat dan pemerintah daerah mengetahui bagaimana anggaran digunakan serta siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

“Inilah perlunya pelibatan berbagai pihak. Artinya, ketika anggaran itu ada dan seharusnya bisa sampai kepada korban. Sebenarnya ada unsur sengaja untuk nahan, kan gitu, sehingga terjadi perilaku koruptif itu. Menurut saya memang perlu ada transparansi mekanisme prosedur,” kata Trubus.

Ia menilai pemerintah daerah, akademisi, dan kalangan teknokrat dapat dilibatkan untuk memperkuat pengawasan. Trubus juga mengusulkan keberadaan lembaga pemantau dari luar pemerintah yang secara khusus mengawasi penggunaan dana bencana.

“Perlu suatu saat dibentuk semacam ‘watch’-lah, kayak ada ICW, ada BPJS Watch atau apa yang sama dengan itu. Jadi mereka mengawasi tentang penggunaan dana bencana,” ujarnya.

Pemantauan dari luar tersebut tidak untuk menggantikan kewenangan auditor dan penegak hukum, tetapi dapat membantu memperluas akses informasi serta mendorong pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Keterbukaan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional dalam keadaan darurat, karena informasi yang dapat dibuka kepada publik, seperti dasar pengadaan, nilai kontrak, penyedia, jenis barang atau jasa, dan realisasi pembayaran, perlu disampaikan dengan tetap memperhatikan informasi yang memang harus dilindungi.

Situasi terkini bencana erupsi Lewotobi

Sejumlah pengungsi terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki duduk di depan tenda mereka di posko pengungsian Desa Kobasoma Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu (13/11/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

Praswad Nugraha berpendapat kasus ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapan nasional dalam menghadapi bencana. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul perkara hukum, tetapi juga perlu diarahkan pada sistem yang digunakan untuk mengantisipasi dan menangani bencana.

“Ini menunjukkan betapa kacaunya pencegahan dan penanggulangan bencana negara ini secara sistemik. Mungkin kita harus memulai untuk mengaudit secara berkala kesiapan nasional dalam menghadapi situasi bencana terlebih Indonesia merupakan negara rawan bencana,” kata Praswad.

Ia juga menyoroti proses penempatan pejabat di lembaga yang menangani penanggulangan bencana. Integritas perlu menjadi pertimbangan utama bagi orang-orang yang menempati posisi strategis, khususnya mereka yang memiliki kewenangan mengelola anggaran.

“Selain itu, seleksi manpower juga tidak kalah penting. Kami mendesak agar orang-orang yang ditempatkan di posisi-posisi penting di lembaga negara terutama BNPB adalah orang-orang yang sudah terbukti integritasnya serta memiliki empati kepada orang lain. Setidaknya mereka tidak akan pernah terpikir untuk korupsi dana penanggulangan bencana di saat banyak korban bencana berjatuhan,” ujar Praswad.

Kembali pada Trubus, ia menilai pencegahan perlu menjadi bagian utama dari pembenahan pengelolaan anggaran. Penindakan terhadap perkara yang sudah terjadi tetap diperlukan, tetapi tidak cukup jika mekanisme yang sama masih membuka peluang penyimpangan.

“Makanya kita kan bicara bagaimana ini agar preventif. Kita ciptakan suatu sistem yang memang memungkinkan, kalaupun terjadi kebocoran itu minim, gitu loh. Potensi itu jadi kecil,” kata Trubus.

Menurut Trubus, lemahnya tata kelola menjadi salah satu persoalan yang perlu diperiksa dalam perkara semacam ini. Ia menggambarkan dugaan penyimpangan anggaran sebagai persoalan yang mungkin lebih luas daripada satu kasus, meski tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti dari perkara lain.

“Sebenarnya kayak fenomena gunung es gitu,” ujarnya.

Bantuan bencana untuk Solok

Petugas berada di posko bantuan bencana di halaman Kantor Bupati Solok, Sumatera Barat, Jumat (25/9/2026). Kemensos telah menyalurkan bantuan logistik untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak banjir bandang Solok selama masa kedaruratan, dengan total keseluruhan nilai bantuan sebesar Rp253 juta. ANTARA FOTO/Fitra Yogi

Dalam perkara BNPB, pencegahan dapat dimulai dari verifikasi kebutuhan sebelum pencairan, pencatatan yang memungkinkan setiap transaksi ditelusuri, pemeriksaan kesesuaian harga, serta konfirmasi bahwa barang dan jasa benar-benar diterima sesuai kontrak. Mekanisme tersebut perlu disesuaikan dengan keadaan darurat agar tidak memperlambat penyaluran bantuan.

Audit juga perlu menilai bukan hanya kelengkapan dokumen, melainkan kesesuaian antara kebutuhan di lapangan, anggaran yang dikeluarkan, dan hasil yang diterima. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjutnya harus jelas, termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Trubus menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang dapat diakses masyarakat.

“Agar orang bisa mengakses, bisa memantau juga,” kata Trubus ketika menjelaskan pentingnya sistem yang terbuka dan partisipatif.

Pengawasan DSP pada akhirnya perlu menjaga dua kepentingan sekaligus: memastikan bantuan tersedia ketika bencana terjadi dan memastikan anggaran digunakan secara bertanggung jawab.

Percepatan pengadaan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan, sementara pengawasan juga tidak boleh membuat bantuan terlambat sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga artikel terkait BNPB atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto