Menuju konten utama

KPK Siap Periksa Kepala BNPB Bila Sudah Dibutuhkan Penyidik

Setyo menerangkan pemeriksaan terhadap Kepala BNPB ini tergantung kebutuhan dari penyidik KPK.

KPK Siap Periksa Kepala BNPB Bila Sudah Dibutuhkan Penyidik
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M (kemeja putih dan rompi hijau) saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Potensi Bencana Hidrometeorologi di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Senin (18/11). foto/(BNPB
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).

Lima orang tersangka ini adalah Gabriel Purwaka Sigit yang merupakan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB, Richard Erlangga adalah Tenaga Ahli BNPB.

Selain itu adapula tersangka Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan yang merupakan pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa ini.

Dari lima orang tersangka ini dua orang diketahui adalah orang dekat dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut ada peluang lembaga antirasuah ini memeriksa Kepala BNPB. Meski demikian Setyo menerangkan pemeriksaan ini tergantung kebutuhan dari penyidik KPK.

"Kalau soal itu, tergantung kebutuhan. Kebutuhan dan kesesuaian," kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

"Kalau memang tidak (relevan) tentu penyidik juga tidak akan memaksakan," imbuh Setyo.

Setyo menyebut ada dua klaster dalam kasus dugaan korupsi di BNPB ini. Pada klaster pertama, KPK menduga Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada klaster pertama ini KPK mendalami soal adanya keterlibatan perusahaan swasta dalam pengadaan barang dan jasa.

“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran. Kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” terang Setyo.

Sedangkan klaster kedua disebut Setyo berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. Pada proses ini ada dugaan penunjukan penyedia atau vendor. KPK juga mengendus adanya dugaan konflik kepentingan.

Hal ini disebabkan karena salah satu tersangka yaitu Bima Setiawan adalah adik Kepala BNPB Suharyanto yang juga menjadi tenaga ahli di BNPB.

“Kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” urai Setyo.

Setyo merinci ada dua pasal yang dipakai dalam kasus dugaan korupsi di BNPB ini. Dua pasal ini adalah Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sedangkan klaster kedua menggunakan Pasal 12 huruf b yang berkaitan dengan suap.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Gitu, klaster pertama menggunakan 12i. Kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap (12 huruf b),” tutup Setyo.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Bayu Septianto