tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam anggaran Dana Siap Pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).
Dari lima tersangka ini tak ada nama Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Padahal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), beredar nama Rustian merupakan bagian dari 14 orang yang ditangkap KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan saat ini Rustian masih berstatus sebagai saksi. Setyo menyebut dalam pemeriksaan awal 1x24 jam, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rustian.
"Untuk saat ini, sampai dengan tadi malam ekspose belum ditemukan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan Sestama. Sampai tadi malam ya," kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo membeberkan saat ini baru ada lima orang yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Makanya hanya lima tersangka," tegas Setyo.
Terkait pencegahan ke luar negeri kepada Rustian, Setyo membeberkan KPK tidak bisa melakukannya. Setyo menyebut pencegahan ini bisa dilakukan apabila status yang bersangkutan adalah tersangka.
"Statusnya kan saksi. Menurut aturan hukum, pencegahan hanya bisa dilakukan kepada tersangka," urai Setyo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BNPB terkait dugaan pengadaan barang dan jasa dalam anggaran Dana Siap Pakai BNPB. Lima tersangka ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Kelima tersangka ini adalah Gabriel Purwaka Sigit yang merupakan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB, Richard Erlangga adalah Tenaga Ahli BNPB.
Selain itu adapula tersangka Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan yang merupakan pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa ini.
Kelimanya sudah resmi menggunakan rompi oranye saat keluar dari Gedung KPK sore hari ini. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan KPK sebelumnya.
Masuk tirto.id

































