tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Salah seorang yang ditangkap adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Dalam OTT ini, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas yang belum diketahui jumlahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
Namun, KPK belum merinci jenis pengadaan yang dipersoalkan, bencana yang berkaitan dengan proyek tersebut, maupun konstruksi dugaan tindak pidananya. Dugaan keterkaitan kasus ini dengan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah melanda Indonesia juga tengah didalami oleh penyidik.
"Pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa? Itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers," kata Budi.
Setelah OTT, sejumlah ruangan di kantor BNPB dilaporkan disegel oleh KPK. Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (14/10/2026).
Menurut Berton, penyegelan dilakukan agar KPK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta mempercepat proses penanganan perkara. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara terperinci ruangan mana saja yang disegel.
"Memang ada beberapa ruangan yang disegel ini demi mungkin KPK bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, tugasnya nanti mempercepat prosesnya. Jadi ada beberapa ruangan, iya," kata Berton.
Berton juga memastikan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"BNPB tentu menghormati kewenangan aparatur penegak hukum untuk menangani perkara ini sehingga nanti kita harapkan ada pernyataan resmi dari KPK," kata Berton dikutip dari Antara, Rabu.
Meski begitu, Berton mengaku belum dapat menyampaikan banyak hal terkait OTT KPK ini. Dia juga mengaku belum mendapat infomasi soal identitas 14 orang yang ditangkap.
"Seperti yang kami sampaikan tadi, kami sampai saat ini belum mendapatkan nama-nama siapa yang menjadi OTT tersebut," ujar Berton.
Bukan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan Pertama
OTT KPK di lingkungan BNPB ini kembali menguak kerentanan anggaran penanggulangan bencana terhadap praktik korupsi. Dana yang semestinya dipersiapkan untuk mendukung respons cepat dalam situasi darurat berpotensi diselewengkan melalui pengadaan barang dan jasa.
Korupsi di tengah situasi kebencanaan pun bukan baru kali ini terjadi atau terkuak. Presedennya pernah terjadi di masa Pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.
Pada 2020, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka dugaan suap bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Pandemi COVID-19. Pada 5 Desember 2020, Juliari kemudian menyerahkan diri ke KPK.
Kasus ini mendapat sorotan publik yang besar korupsinya terjadi ketika masyarakat yang terdampak pandemi sedang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok di masa darurat.
Juliari kemudian divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). Putusan tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Juliari telah menerima suap dengan total sebesar Rp32,4 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia paket bansos sembako; memerintahkan anak buahnya meminta commitment fee sebesar Rp10.000 per paket kepada perusahaan penyedia bansos; dan menunjuk penyedia bansos yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Hakim juga memutuskan Juliari Batubara membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan mencabut hak politik kader PDI Perjuangan tersebut selama 4 tahun.
Pegiat Antikorupsi Mendesak Hukuman Maksimal Bila Terbukti
Menanggapi terungkapnya dugaan korupsi di lingkungan BNPB ini, pengamat antikorupsi, Praswad Nugraha, mengatakan korupsi anggaran bencana merupakan kejahatan kemanusiaan serius.
Menurutnya, jika benar terjadi korupsi, kasus ini menunjukkan bahwa para pejabat tidak memiliki empati kepada para korban bencana. Terlebih, yang mereka korupsi adalah dana untuk menyelamatkan banyak nyawa di tanah bencana.
“Adanya korupsi di lingkungan BNPB ini menunjukkan bahwasannya para pejabat yang jika benar melakukan korupsi, maka tangan mereka berlumuran darah para korban jiwa yang jatuh akibat bencana. Mereka tidak memiliki rasa empati di saat orang lain sedang merasakan kesusahan masih sempat-sempatnya korupsi dana yang seharusnya diperuntukkan menyelamatkan banyak nyawa,” kata Praswad dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, dikutip Rabu (14/10/2026).
Praswad pun mendesak mereka yang terbukti mengorupsi dana kebencanaan dihukum seberat-beratnya.
“Korupsi anggaran bencana adalah extraordinary crime yang berdampak langsung pada keselamatan warga. Kami mendesak KPK dan penegak hukum untuk mengaitkan konstruksi perkara ini dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, mengingat kejahatan ini dilakukan dalam keadaan tertentu (penanggulangan bencana nasional) yang memungkinkan pemberatan pidana hingga hukuman maksimal,” terang Praswad.
Dia mengatakan penerapan sanksi tegas ini harus menjadi preseden baru dalam hukum Indonesia untuk memberikan efek jera yang nyata dan membuat Indonesia bebas dari korupsi.
Lebih lanjut, Praswad juga mendorong perbaikan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana nasional.
"Kami mendesak agar orang-orang yang ditempatkan di posisi-posisi penting di lembaga negara terutama BNPB adalah orang-orang yang sudah terbukti integritasnya serta memiliki empati kepada orang lain. Setidaknya mereka tidak akan pernah terpikir untuk korupsi dana penanggulangan bencana di saat banyak korban bencana berjatuhan," tutup Praswad.
Sebagai konteks, pasal yang dirujuk Praswad adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Lalu, dalam keadaan tertentu, pidana mati bahkan bisa dijatuhkan. Ketentuan terkait hal ini dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang berbunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Konteks hukuman mati di sini adalah pemberatan pidana dan dilakukan dalam “keadaan tertentu” yang meliputi tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap dana-dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi (residivisme).
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, pidana mati tidak lantas dijatuhkan begitu saja dalam kasus korupsi terkait kebencanaan. Katanya, besarnya korupsi dan korelasi langsung dengan bencana yang ditimbulkan menjadi hal yang esensial untuk dipertimbangkan.
"Tentunya pidana mati tidak serta-merta bisa dijatuhkan dalam tipikor terkait kebencanaan. Besarnya Tipikor dan korelasi yang langsung dan sangat serius dengan bencana yang ditimbulkan merupakan hal yang esensial untuk dipertimbangkan," kata Agustinus saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































