tirto.id - Persidangan perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, memasuki babak pembelaan.
Syamsul dan Sadmoko menyampaikan pleidoi dengan versinya masing-masing dalam sidang terpisah yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026).
Secara umum, Bupati Syamsul membantah melakukan perbuatan yang didakwakan, sedangkan Sekda Sadmoko mengaku terlibat sembari berdalih hanya meneruskan perintah atasan.
Isi pembelaan kedua terdakwa terkesan saling bertentangan, terutama saat membahas tentang siapa pelaku utama atau inisiator dalam perkara dugaan pemerasan ini.
Kasus tersebut bermula dari adanya pengumpulan iuran yang dipungut dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap pada Februari-Maret atau menjelang Idulfitri 2026. Uang yang terkumpul mencapai Rp568 juta.
Uang itu disiapkan untuk “THR” jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap. Meski sudah dikemas dalam paperbag, uang tersebut belum sempat didistribusikan karena sudah lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Bupati Syamsul Bantah Beri Perintah & Tuding Sekda Inisiatornya
Dalam pleidoinya, Syamsul menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang “THR” dari para pimpinan OPD Pemkab Cilacap. Dia menyatakan tidak melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.
"Saya benar-benar tidak memberikan perintah, tidak pernah menerima, dan sudah mencegah dan melarang adanya pengumpulan THR," kata Syamsul dalam sidang, Selasa (13/10/2026).
Syamsul juga mengklaim tidak mengetahui adanya pertemuan pada 23 Februari 2026 di ruang Sekda yang membahas rencana awal pengumpulan uang THR untuk Forkopimda.
Dia tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan tidak mengetahui materi yang dibicarakan Sekda Sadmoko bersama tiga asisten daerah.
"Saya sama sekali tidak tahu kalau ada pengumpulan uang THR," ujarnya.

Penasihat hukum Syamsul, Gunadi Wibakso, menyoroti keterangan Sadmoko yang menyebut pengumpulan uang tersebut dilakukan atas perintah Bupati Syamsul. Dia menilai tudingan itu tidak didukung bukti yang memadai.
Menurut kesimpulannya, para saksi sidang selain Sadmoko tidak ada yang menyatakan Syamsul sebagai pihak yang memerintahkan pengumpulan uang THR.
"Dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi Sadmoko Danardono hanya berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti yang lain,” ujar Gunadi dalam pleidoi.
Gunadi menyebut keterangan sejumlah saksi, seperti Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso, serta keterangan Syamsul dalam persidangan, menunjukkan bahwa instruksi pengumpulan uang THR disampaikan oleh Sadmoko.
"Aktivitas pengumpulan dana THR tersebut justru diinisiasi dan diorkestrasi oleh saksi Sadmoko Danardono. Dari fakta tersebut, dapat diketahui bukan dilakukan oleh terdakwa Syamsul Auliya Rachman," tegas Gunadi.
Sekda Sadmoko Akui Terlibat, tapi Sebut Pelaku Utamanya Bupati
Berbeda dengan Bupati Syamsul yang mengelak terlibat dalam pengumpulan uang THR, Sekda Sadmoko mengakui turut andil. Namun, Sadmoko berdalih bertindak karena meneruskan perintah atasan.
Dalam pleidoi pribadinya, Sadmoko mengaku menyesal karena meneruskan perintah yang menurutnya bertentangan dengan aturan. Dia pun menyadari tindakannya itu berujung pada persoalan hukum.
"Saya merasa bersalah, yaitu meneruskan perintah atasan, yaitu bupati kepada bawahan, saya, yang ternyata bertentangan dengan aturan yang ada. Saya sangat menyesal," kata Sadmoko dalam persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum Sadmoko, Slamet Widodo, menilai kliennya berada dalam posisi bawahan yang menghadapi tekanan hierarki birokrasi.
Dia merujuk keterangan sejumlah saksi yang menggambarkan adanya kekhawatiran di lingkungan Pemkab Cilacap bahwa penolakan terhadap permintaan iuran dapat memengaruhi hubungan dengan pimpinan, penilaian kerja, hingga jabatan.
Slamet mengatakan kondisi tersebut perlu dipertimbangkan untuk menilai sikap batin dan peran Sadmoko dalam perkara ini. Meski tidak membenarkan tindakan kliennya, Slamet menilai situasi tersebut menunjukkan adanya konflik batin antara menjalankan perintah atasan dan menyadari bahwa pengumpulan uang tidak semestinya dilakukan.
Tim penasihat hukum berpendapat, Sadmoko tidak bertindak demi kepentingan atau keuntungan pribadinya, melainkan meneruskan permintaan yang disebut berasal dari atasannya.
"Posisi terdakwa (Sadmoko) sama dengan saksi-saksi lain, yaitu menjalankan perintah atasan yang tidak lain adalah Bupati Syamsul Auliya Rachman," tegas Slamet.
Syamsul Minta Bebas, Sadmoko Minta Hukuman Ringan
Dalam pleidoinya, Syamsul meminta majelis hakim membebaskannya dari segala hukuman. Dia bersikeras tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya dalam perkara dugaan pemerasan uang THR tersebut.
"Saya mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan serta tuntutan kepada saya," pinta Syamsul.
Syamsul berharap putusan bebas membuatnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan pengabdian kepada masyarakat Cilacap.
Permintaan itu disampaikan di tengah tuntutan Penuntut Umum KPK yang meminta Syamsul dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, uang pengganti Rp568 juta, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Berbeda dengan Syamsul yang meminta dibebaskan, Sadmoko memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Dia mengaku tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta yang diajukan tim KPK terasa berat baginya.
"Hari ini, saya memohon kebijaksanaan dan saya serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim agar putusan terhadap saya adil seadil-adilnya,” kata Sadmoko dalam pleidoi pribadinya.
Sadmoko meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa dirinya telah bersikap sopan dan kooperatif selama proses hukum hingga memberikan keterangan secara jujur.
Dia juga berharap kesediannya menjadi saksi mahkota atau saksi yang membongkar pelaku utama dalam persidangan terdakwa Syamsul turut menjadi pertimbangan meringankan hukumannya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































