tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah ruangan Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, pada 14 dan 15 Oktober 2026.
Penggeledahan itu dimulai sehari sebelum dirinya dicopot dari posisi Kepala Badan dan digantikan Kristomei Sianturi.
“Di tanggal 14 dan 15 sudah ada beberapa kegiatan penggeledahan oleh penyidik termasuk di kantor BNPB,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Taufik menyebut penggeledahan itu berjalan dengan lancar dan lingkungan BNPB merespons dengan kooperatif. Kegiatan itu disebutnya untuk mencari alat bukti dan dokumen terkait perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Meskipun demikian, Taufik menyebut belum bisa merincikan secara detail terkait penggeledahan. Dia hanya menyebut penggeledahan itu digelar di sejumlah ruangan termasuk ruangan kepala badan, beberapa ruangan kedeputian, serta kantor staf pengadaan barang dan jasa.
“Tapi beberapa pejabat di BNPB sudah dilakukan termasuk ruangan kepala badan, kedeputian apa saya lupa, dan beberapa kantor staf pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan GPS selaku PPK,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahannya.
Mereka terdiri dari Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita barang bukti dengan total sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































