Menuju konten utama

Apa Itu Dana Siap Pakai BNPB & Bagaimana Pedoman Penggunaannya?

Dana Siap Pakai yang dimiliki BNPB cenderung lebih luwes dalam birokrasi penyalurannya. Namun, ada kondisi yang harus dipenuhi agar dana dapat diturunkan.

Apa Itu Dana Siap Pakai BNPB & Bagaimana Pedoman Penggunaannya?
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari mengisi air ke dalam wadah milik warga terdampak kekeringan di Kelurahan Purirano, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2026). BPBD Kota Kendari menerjunkan dua unit mobil tandon guna menyalurkan bantuan air bersih kepada 16 kepala keluarga di wilayah perbatasan Kota Kendari dengan Kabupaten Konawe yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau itu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah jadi polemik usai diduga jadi ladang korupsi. KPK telah menangkap belasan orang terkait dugaan korupsi DSP ini, termasuk di antaranya adik Kepala BNPB. Namun, apa itu DSP Kebencanaan yang jadi sumber korupsi dalam kasus ini?

Sebelumnya, dugaan korupsi DSP Kebencanaan di lingkungan BNPB terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 pihak terjaring dalam OTT tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya semula mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB. Setelah ditelusuri, KPK menduga bahwa aliran dana itu terkait dengan DSP Kebencanaan.

“Menggunakan Dana Siap Pakai ya, untuk kebencanaan,” tutur Budi pada Selasa.

KPK sejauh ini belum merinci skema korupsi yang diduga telah dilakukan para pejabat BNPB tersebut. Namun, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Gabriel Purwaka selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Bima Setyawan selaku adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli BNPB, serta Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

Apa Itu Dana Siap Pakai di BNPB?

Secara sederhana, DSP Kebencanaan di BNPB merupakan sumber dana yang selalu disiapkan pemerintah pusat untuk digunakan dalam situasi kedaruratan tertentu. Dana ini bersifat cadangan dan diperuntukkan untuk digunakan sewaktu-waktu.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai. Beleid ini merupakan dasar hukum mekanisme penggunaan DSP.

Dalam Pasal 1 poin ke-11, peraturan itu menyebut bahwa DSP sengaja dibuat selalu tersedia dan dapat digunakan sewaktu-waktu jika persyaratannya terpenuhi. Persyaratan penggunaan DSP adalah apabila terjadi salah satu dari tiga kondisi tertentu, yakni “keadaan darurat bencana”, “keadaan tertentu”, dan jika Kepala BNPB menilai ”adanya risiko bencana berdampak luas”.

Jika salah satu dari tiga kondisi itu terpenuhi, maka DSP dapat digunakan oleh BNPB maupun unsur pemerintah lain seperti kementerian/lembaga, TNI-Polri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, maupun organisasi kemanusiaan.

Karena sifatnya sebagai dana darurat dan dapat digunakan sewaktu-waktu, penggunaan DSP memiliki mekanisme birokrasi yang relatif lebih fleksibel. Peraturan BNPB No. 4/2020 menjelaskan bahwa dasar penggunaannya “hanya” memerlukan izin dari Kepala BNPB.

Bagaimana Penyaluran Dana Siap Pakai yang Sesuai Aturan

Sesuai Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, penyaluran DSP Kebencanaan dapat dilakukan jika terjadi salah satu dari kondisi kedaruratan yang telah disebutkan di atas. Ketiganya adalah keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan adanya potensi bencana dalam waktu dekat.

Kondisi “keadaan darurat bencana” dijelaskan peraturan itu sebagai kondisi darurat yang mengancam/mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Kondisi ini dapat mencakup bencana alam yang memerlukan penanganan segera dan memadai.

Sementara itu, yang dimaksud sebagai “keadaan tertentu” adalah keadaan ketika status darurat bencana belum diterapkan atau sudah berakhir, tetapi tindakan masih diperlukan untuk menanggulangi risiko dampak.

Situasi ini dapat dimaknai ketika bencana sudah terjadi namun status bencana belum dikeluarkan pemerintah pusat, atau situasi di lapangan masih memerlukan penanganan kendati status bencana sudah dicabut pemerintah pusat.

Sedangkan, syarat ketiga adalah jika Kepala BNPB menilai adanya potensi ancaman bencana dalam waktu dekat. Meskipun bencana yang dimaksud belum terjadi, DSP dapat digunakan untuk melakukan langkah mitigasi awal.

Jika sesuai aturan yang dijelaskan, mekanisme penyaluran DSP seharusnya berpegangan pada tiga situasi tersebut. Jika sebuah wilayah mengalami salah satu dari tiga situasi di atas, BNPB maupun unsur pemerintah lainnya dapat segera membuat permohonan kepada Kepala BNPB untuk menggunakan DSP.

Permohonan tersebut juga dilakukan dalam waktu yang relatif cepat. Ketika salah satu dari tiga situasi di atas terjadi, unsur pemerintah dapat meminta penggunaan DSP dalam kurun waktu tiga hari setelah situasi terjadi.

Permohonan itu kemudian ditinjau oleh Kepala BNPB. Jika disetujui, maka DSP akan disalurkan kepada pemohon untuk segera digunakan.

Akan tetapi, karena DSP merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah dari penerimaan negara, maka penggunaannya juga seharusnya dipertanggungjawabkan secara saksama.

Peraturan BNPB 4/2020 turut menjelaskan bahwa penggunaannya harus memperhatikan beberapa hal, yakni sisa DSP yang dianggarkan harus dikembalikan ke kas negara dan pertanggungjawaban harus dilakukan setelah situasi kedaruratan berakhir.

Baca juga artikel terkait BNPB atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar