tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 8 lokasi, termasuk Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB, Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik juga menggeledah sejumlah rumah, kantor, dan lokasi lainnya di Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi selain kantor BNPB.
"Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).
Budi menuturkan, dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan serta tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut," ujar Budi.
Diketahui, penanganan kasus korupsi di lingkungan BNPB bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 14 orang. Hasilnya, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Kemudian, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita barang bukti dengan total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat kebencanaan periode 2024–2026.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































