Menuju konten utama

PDIP Jateng Hormati Proses Hukum terhadap Bupati Klaten Hamenang

Tindakan hukum KPK di Kabupaten Klaten dinilai menjadi momentum untuk kembali menegaskan komitmen partai dan memperkuat pelaksanaan good governance.

PDIP Jateng Hormati Proses Hukum terhadap Bupati Klaten Hamenang
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan korupsi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. ANTARA FOTO/Fauzan/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PDIP Jawa Tengah menghormati proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar operasi tangkap tangan dan diduga terdapat keterlibatan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

"Sebagai partai yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini institusi penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Dolfie, di Semarang, Jumat (16/10/2026), sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (17/10/2026).

Bupati Hamenang merupakan kader PDIP yang diusung dalam Pilkada 2024.

Menurut dia, tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Klaten menjadi momentum untuk kembali menegaskan komitmen partai dan terus memperkuat pelaksanaan good governance.

Menurut dia, PDIP senantiasa menginstruksikan dan mengingatkan seluruh kader yang mengemban amanah publik untuk selalu mengedepankan prinsip pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan patuh pada seluruh peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan PDIP Jawa Tengah juga merekomendasikan kepada DPP partai untuk mengambil langkah penegakan integritas partai, berupa sanksi organisasi secara tegas.

Sementara itu, kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Klaten, ia mengimbau agar roda pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan optimal.

KPK menggelar OTT dengan di Kabupaten Klaten serta menangkap Bupati Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuanqan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 18 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

Selain itu, KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk tong berwarna biru yang diduga dipakai Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.

Dalam OTT tersebut, KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Terkini, KPK telah menetapkan Hamenang seagai tersangka. Dia bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan juga pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo dituduhkan melakukan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Dari operasi itu, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp1,2 miliar di mana uang Rp934 juta disimpan di dalam tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Hamenang. KPK juga menemukan uang sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop serta 5.972 yuan atau sekitar Rp16 juta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober s.d. 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026) malam.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher