tirto.id - Oditur dan jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas membawa dua kontainer plastik berisi barang bukti dan dokumen ke persidangan perkara pengadaan lahan BUMD Cilacap yang menyeret eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono.
“Terdapat barang bukti-barang bukti yang belum diperlihatkan di persidangan ini terkait dengan barang bukti yang disita dari pihak terkait yang menjadi saksi dalam perkara lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Marsdya TNI Siti Mulyaningsih, di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Penuntut koneksitas kemudian mulai menunjukkan langsung barang bukti itu kepada majelis. Namun, penuntut mengaku belum semua bukti di-scan, sehingga beberapa dokumen yang ditampilkan hari ini hanya berbentuk cetak.
“Tadi sudah disampaikan oleh penuntut umum koneksitas bahwa tidak semuanya sempat untuk di-scan. Sehingga apabila yang tidak sempat di-scan akan dihadirkan di depan persidangan. Oleh karenanya, tim advokat bisa kita sama-sama ke depan di sini untuk memeriksa barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut,” ujar Hakim Siti.
Barang bukti yang dibawa sebagian besar berupa dokumen bundel antara lain dokumen akta dan sertifikat lahan perkebunan, notulen rapat internal, dan surat-surat terkait PT Rumpun Sari Antan (RSA) serta perusahaan dan yayasan di lingkungan Kodam IV/Diponegoro. Selain itu juga ada buku tabungan, buku rekening, dan bukti transfer bank bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, serta dokumen alas hak sejumlah bidang tanah dan bangunan.
Sementara itu, di samping dokumen-dokumen kertas, terdapat beberapa telepon genggam yang turut menjadi barang bukti untuk diperlihatkan.
Satu persatu terdakwa dan penasihat hukumnya diminta bergantian maju ke meja hakim untuk dikonfirmasi apakah mengetahui rangkaian barang bukti tersebut. Terkait dokumen PT RSA, terdakwa mantan Direktur Operasional PT RSA, Suko Madyo Susilo diminta mendekat ke meja hakim.
Mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, dan mantan Kepala Hukum Kodam Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dipanggil ke depan untuk memeriksa dokumen bukti peminjaman dana sebesar Rp19,688 miliar terkait dengan laporan notulen rapat internal PT Rumpun tanggal 24 November 2022 mengenai penyelesaian utang bank dan pengembalian pinjaman.
Sementara itu, Widi diminta untuk maju untuk memberi keterangan atas aset-asetnya yang dibeli pada waktu berdekatan dengan pembayaran lahan Caruy.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan 700 ha di Desa Caruy, Cilacap, oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT RSA yang terafiliasi Yayasan Rumpun Diponegoro. Nilai transaksinya mencapai total Rp237 miliar.
Dalam perkara koneksitas ini, Widi duduk sebagai terdakwa bersama Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, Hukum Kodam Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan Suko Madya Susilo.
Widi didakwa menerima Rp21 miliar dari mantan Direktur Utama PT RSA, Andhi Nur Huda. Sementara terdakwa lainnya, Wisnu senilai Rp2,7 miliar, Sjaiful sebesar Rp3,1 miliar, dan Suko sebesar Rp1,3 miliar.
Keempatnya didakwa secara primair memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, dan secara subsidair menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































