tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18,79 miliar.
Dua tersangka yang ditahan adalah Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Kemudian, IH, yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, AF, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, belum ditahan karena meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengusut dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,” kata Sri dalam keterangan resmi yang diterima kontributor Tirto pada Rabu (21/10/2026).
Sri menjelaskan perkara ini bermula pada 2021 ketika Syaefudin berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022.
Saat itu, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD. Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut penyidik, penetapan besaran tunjangan tersebut tidak didukung dokumen yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan dilakukan sebelum penilaian ulang atau appraisal. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan Syaefudin.
Sri menjelaskan pada 30 November 2021, Syaefudin memerintahkan IH untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.
Dalam evaluasi tunjangan perumahan pada 2023, DPRD Indramayu menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melakukan penilaian. Namun, dalam proses selanjutnya, tersangka AF diduga membuat surat yang ditandatangani Syaefudin dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Menurut penyidik, kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada Rabu (21/10/2026), penyidik memeriksa Syaefudin dan IH sebagai tersangka selama sekitar enam jam sebelum menahan keduanya. Pemeriksaan terhadap AF ditunda setelah penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan meminta penjadwalan ulang.
Syaefudin dan IH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara.
"Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut," jelasnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair. Dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































