Menuju konten utama

KPK Ungkap Dugaan Dua TNI Aktif Terlihat Kasus BNPB

Atas dasar itu, KPK telah mengirim surat kepada Puspom TNI terkait penyidikan kasus ini.

KPK Ungkap Dugaan Dua TNI Aktif Terlihat Kasus BNPB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin berserta satu orang ASN dan lima orang pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat dua pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal ini menjadi hal yang mendasari KPK mengirimkan surat kepada Puspom TNI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di BNPB pada Selasa (20/10/2026).

"Sejauh ini, yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Budi mengatakan, dalam surat tersebut, KPK telah menyampaikan kontruksi perkara secara utuh, termasuk soal keterlibatan para pihak TNI. KPK berharap, Puspom TNI akan menindaklanjuti maksud dari surat tersebut.

"Artinya, tindak lanjut-tindak lanjut dalam proses penyidikan nanti kami tentu juga terbuka untuk mendukung proses-proses itu," ujar Budi.

Namun, Budi belum dapat memastikan apakah salah satu pihak TNI tersebut adalah mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

"Ya detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI," ucap Budi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 14 orang terkait BNPB. Hasilnya, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita barang bukti dengan total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Kasus ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat kebencanaan periode 2024–2026.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi