Menuju konten utama

KPK Ungkap Pengadaan Barang di Korupsi BNPB: Tenda hingga Pompa

Budi menyampaikan penyidik tengah menganalisis sejumlah dokumen yang diperoleh usai melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait kasus korupsi BNPB.

KPK Ungkap Pengadaan Barang di Korupsi BNPB: Tenda hingga Pompa
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, seusai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan daftar pengadaan jenis barang untuk penanganan bencana yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang tersebut terdiri atas tenda, selimut, hingga pompa air.

"Seperti pengadaan tenda, selimut, ya, perangkat-perangkat untuk pengungsi. Kemudian alat-alat pompa air ya untuk penanggulangan banjir, kemudian perahu karet, termasuk perangkat untuk penanganan karhutla, pengadaan-pengadaan di situ ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (21/10/2026).

Di saat yang sama, Budi menyampaikan penyidik tengah menganalisis sejumlah dokumen yang diperoleh usai melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait kasus korupsi BNPB.

"Memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa, termasuk juga barang bukti elektronik yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan itu," ujar Budi.

Diketahui, KPK delapan lokasi termasuk Kantor BNPB terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB, Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).

Selain Kantor BNPB, penyidik juga menggeledah sejumlah rumah, kantor, dan lokasi lainnya di Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Hasilnya, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan serta tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 14 orang. Hasilnya, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

Kemudian, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat di bawah kepemimpinan Letjen Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat kebencanaan periode 2024–2026.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita barang bukti dengan total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher