Menuju konten utama

KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Nasional di Sumut

Perkara ini, pengembangan kasus yang telah menjerat lima orang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya.

KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Nasional di Sumut
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumatra Utara (Sumut) 2023-2025. Perkara ini, pengembangan kasus yang telah menjerat lima orang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya.

Ketujuh tersangka tersebut yaitu Kepala BBJN Sumatra Utara 2024-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Hari Handoko.

Kemudian, Kasatker PJN Wilayah II Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; dan PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Muson Ponter Paulus. Sementara satu tersangka lainnya yaitu Kasatker PJN I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga, belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan.

"DE tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Lima tersangka yang telah dijerat sebelum dan telah menjalani proses persidangan adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto; serta dua orang pihak swasta yaitu M Akhirun dan Rayhan Dulasmi Pilang.

Taufik menjelaskan penetapan tersangka baru dalam perkara penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi terkait dengan tugas dan kewenangan selaku Penyelenggara Negara di (BBPJN) Šumut Tahun 2023-2025, merupakan tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta pada proses penyidikan pasca peristiwa OTT.

Taufik menyebut Akhirun selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan selaku Direktur PT RN yang notabene penyedia pemenang proyek, diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Sumut.

Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan, dengan rincian, Kepala BBPJN Sumut sebesar 4 persen; Kepala Satker PJN Sumut sebesar 4 persen; PPK di BBPJN Sumut sebesar 1-1,5 persen; Bendahara BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen; serta Pokja BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.

"Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," ujar Taufik.

Taufik memerinci uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya Stanley Rp300 juta; Dicky 1,77 miliar; Rahmad Rp450 juta; Faisal Rp290 juta; Heri Rp270 juta; Rahmansyah Rp3,49 miliar; Manaek Rp1,25 miliar; dan Muson Rp550 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Tipikor jo Pasal 606 ayat 2 KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka terhitung sejak tanggal 22 Oktober-10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Taufik.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama