Menuju konten utama

Kasus Proyek Jalan Sumut: KPK Panggil Tersangka Dicky Erlangga

KPK panggil mantan Kasatker BBPJN Sumut Dicky Erlangga terkait kasus korupsi proyek jalan. Dicky merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan.

Kasus Proyek Jalan Sumut: KPK Panggil Tersangka Dicky Erlangga
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (kanan), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/10/2025). Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga. Ia dipanggil sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut) yang hingga kini belum ditahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa Dicky merupakan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang belum ditahan pada 22 Oktober 2026.

"KPK [hari ini] menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DE [Dicky] di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (26/10/2026) dikutip dari ANTARA.

Walaupun demikian, Budi mengatakan tersangka belum memenuhi panggilan KPK hingga pukul 12.13 WIB.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN BBPJN) Sumut.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun; dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut, dan pada 13 Oktober 2026 mengungkapkan identitas delapan tersangka yang sudah ditetapkan sejak September 2026.

Mereka adalah mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, serta mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.

Kemudian, mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Dua tersangka lainnya adalah mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

Para tersangka kemudian ditahan KPK pada 22 Oktober 2026, kecuali Dicky.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah