tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons banyaknya desakan dari masyarakat untuk memeriksa Bobby dalam kasus ini. Pasalnya, dalam persidangan terdakwa dari pihak swasta, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby.
"Sampai dengan saat ini belum. Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan siap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek jalan pengadaan jalan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/11/2025).
Budi juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.
"Kita pahami dalam proses penyidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik," katanya.
Oleh karena itu, Budi menyebut perkara dugaan suap ini telah lengkap berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, sehingga KPK telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan.
Sebagai informasi, sejumlah desakan hadir dari koalisi masyarakat sipil. Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka meminta agar KPK memeriksa dan menghadirkan Bobby dalam persidangan.
Bahkan, ICW juga meminta KPK untuk mengembangkan perkara ini dengan mendalami keterlibatan Bobby berdasarkan fakta persidangan.
Sementara itu, permintaan untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Khamazaro Waruwu.
Khamazaro meminta Bobby dihadirkan saat memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan perkara ini, untuk para terdakwa dari pihak swasta atau pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (24/9/2025) lalu.
Khamazaro meminta jaksa KPK menghadirkan Bobby usai mendengar pernyataan dari saksi yang menyebut anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.
Bukan berdasarkan alokasi APBD murni, anggaran yang digunakan bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
Sementara itu, untuk para pihak penerima suap atau penyelenggara negara, berkas perkaranya baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025) lalu.
Para tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto. Ketiganya akan segera menjalani persidangan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































