tirto.id - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, meminta hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur, dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Rudy. Dia mengatakan, KPK telah secara sewenang-wenang dan melawan prosedur dalam menetapkan Rudy sebagai tersangka.
"Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka," kata Yosua dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Rudy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.
Menurut Yosua, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan kasus ini, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Rudy lainnya, Edy Sunari, menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak dilakukan secara transparan. Pasalnya, menurut dia, Rudy tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Apakah dibenarkan secara hukum termohon dapat menetapkan tersangka hanya melalui Surat Perintah Penyidikan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka," pungkasnya.
Isi petitum dalam gugatan Rudy sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap pemohon.
- Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada empat orang, yaitu Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; Komisaris Utama Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Kemudian, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id


































