Menuju konten utama

KPK Cegah Rudy Tanoe ke Luar Negeri soal Kasus Penyaluran Bansos

Budi juga menyebut, surat cegah ke luar negeri ini untuk keempat tersangka, termasuk Rudy Tanoe itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025.

KPK Cegah Rudy Tanoe ke Luar Negeri soal Kasus Penyaluran Bansos
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Budi menginformasikan bahwa satu dari keempat orang yang dicegah adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, yang juga kakak dari pendiri serta Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Kemudian, tiga nama yang dicegah lainnya adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022, dan Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024.

"KPK melakukan larangan pekerjaan ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Budi juga menyebut, surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tutur Budi.

Selain itu, Budi juga mengatakan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang dan dua koorporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Kata Budi, dalam perhitungan awal, kasus ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp200 juta.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka. Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher