Menuju konten utama

Tersangka Kasus Bansos Rudy Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan

Sidang perdana praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sudah digelar pada Kamis (4/9/2025), tetapi ditunda dan digelar lagi Senin (15/9/2025).

Tersangka Kasus Bansos Rudy Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan
Mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (tengah) menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisaris Utama PT Donsi Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Gugatan yang diajukan pada Senin (25/8/2025) itu terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. dengan Rudy sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Sidang perdana atas gugatan yang diajukan kakak bos MNC, Hary Tanoesoedibjo, itu telah digelar pada Kamis (4/9/2025) lalu. Namun, pihak KPK tidak menghadiri sidang tersebut sehingga sidang ditunda hingga Senin (15/9/2025) mendatang.

Adapun isi petitum dalam gugatan Rudy sebagai berikut:

- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.

- Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.

- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap pemohon.

- Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.

- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, demi keadilan kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK menghormati hak hukum Rudy dalam pengajuan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.

"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut," kata Budi.

Budi juga memastikan segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya.

"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Diketahui, KPK memang belum merincikan detail kasus ini. Namun, kasus yang penyidikannya telah dimulai pada Agustus 2025 ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada empat orang yaitu, Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; Komisaris Utama Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Kemudian, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher