tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, tidak dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Majelis Hakim menyatakan bahwa Bobby tak perlu dihadirkan dalam persidangan.
"Sejauh yang kami tahu, pada saat persidangan JPU juga kembali menanyakan kepada Majelis Hakim apakah perlu untuk menghadirkan atau tidak, karena kemudian oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak perlu memanggil gitu kan. Sehingga dalam persidangan tersebut kami juga tidak menghadirkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Oleh karena itu, kata Budi, dalam persidangan hanya dihadirkan para saksi yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru atau penyidikan dengan belum adanya tersangka.
Budi belum dapat memastikan apakah Bobby akan turut diperiksa dalam pengembangan perkara ini. Kata Budi, penyidikan masih fokus pada pihak-pihak di Dinas PUPR dan BJN Sumut.
"Saat ini masih fokus di dua instansi itu dan sejumlah swasta ya yang terkait dengan pengerjaan proyek-proyek tersebut," ujar Budi.
Diketahui, dalam persidangan untuk terdakwa dari pihak swasta atau pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta agar Bobby dihadirkan.
Saat itu, sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya adalah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.
Bukan berdasarkan Alokasi, Haldun menyebut bahwa anggaran yang digunakan, bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
Kemudian, atas keterangan yang disampaikan oleh Haldun, Hakim mengatakan bahwa yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah Gubernur.
Selain Bobby, Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
Kedua terdakwa tersebut, kini telah dijatuhi hukuman dan Bobby tak juga dipanggil hingga kasus ini tuntas pada tingkat pertama.
Sementara, para terdakwa dari pihak penyelenggara negara yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. Ketiganya juga telah dinyatakan bersalah atas kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




























