Menuju konten utama

Desakan MAKI soal Bobby Nasution, KPK: Ranah Dewas

Menanggapi laporan MAKI, KPK menyatakan proses etik soal tak dipanggilnya Bobby Nasution sepenuhnya menjadi kewenangan Dewas KPK.

Desakan MAKI soal Bobby Nasution, KPK: Ranah Dewas
Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/12/2025). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. MAKI meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menindaklanjuti persoalan etik berkaitan dengan lolosnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam pemanggilan atau dihadirkannnya dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah menyatakan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada profesionalitas Dewas.

"Terkait dengan pelaporan etik yang disampaikan oleh kelompok masyarakat terhadap Dewan Pengawas KPK, KPK tentu menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Dewan Pengawas. Tentu nanti akan ditindaklanjuti, akan dipelajari dan dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Budi menuturkan bahwa KPK menghormati dan mendukung fungsi pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap kinerja lembaga itu. Sebab, katanya, setiap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi juga harus memperhatikan aspek nilai etik di dalamnya.

"Dipastikan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, tapi juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai etik, nilai-nilai kode perilaku bagi seluruh insan komisi. Sehingga tidak hanya diuji di aspek formil maupun di materiil hukumnya, tapi juga diuji secara etiknya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Rabu (24/12/2025).

Bonyamin menyebut kedatangannya itu untuk menindaklanjuti laporannya soal dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan penyidik KPK, yang tak menjalankan perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Saya jengkel terus terang saja. Biasanya dulu seminggu sampai dua minggu sudah dipanggil untuk klarifikasi, ini dua bulan kok belum juga,” kata Boyamin kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (24/12/2025).

Pada kedatangannya tersebut, Boyamin mengaku ditemui perwakilan tim Dewas yang menjanjikan bahwa laporannya akan diproses setelah tahun baru. Termasuk dengan menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan.

“Ya udah, kita tunggu. Tapi terus terang aja kecewa kok begitu lambannya itu,” tuturnya.

Boyamin menyebut saat ini pihaknya akan mengawal tindaklanjut yang dijanjikan pada awal 2026. Dia juga akan menyiapkan langkah hukum lanjutan jika pemanggilan Bobby kembali tidak direalisasikan.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah