tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Permintaan ini disampaikan hakim Pengadilan Tipikor Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam persidangan yang digelar pada Rabu (24/9/2025) lalu.
Hal ini muncul setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Para terdakwa yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
"Misalkan ada permintaan, ya kami tinggal menindaklanjuti. Kami akan menjelaskan, minta penjelasan juga ada sebetulnya yang terjadi di ruang sidang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/9/2025).
Kata Asep, untuk menindaklanjuti hal ini, dia akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari JPU yang hadir dalam persidangan tersebut. Kemudian, hal ini juga akan didiskusikan dengan pimpinan KPK, sebelum mengambil langkah.
"Kami juga sedang menunggu Pak Jaksa nanti, pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan di persidangan," tuturnya.
Asep juga menjelaskan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi adalah hal yang wajar. Kata Asep, majelis hakim pasti ingin mendapatkan informasi tambahan dari keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi lainnya.
Dia juga menegaskan, jika memang akan dihadirkan sebagai saksi, Bobby tidak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Melainkan, langsung memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
"Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu, langsung dihadirkan dipersidangan," pungkasnya.
Diketahui, permintaan untuk menghadirkan Bobby dalam sidang kasus yang turut melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ini, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan Khamozaro Waruwu, Rabu.
Saat itu, sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, salah satunya adalah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.
Bukan berdasarkan alokasi, Haldun menyebut bahwa anggaran yang digunakan, bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
Kemudian, atas keterangan yang disampaikan oleh Haldun, Hakim mengatakan bahwa yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah Gubernur. Selain Bobby, Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," kata Hakim.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































