Menuju konten utama

KPK Jamin Tak Ragu Periksa Bobby Nasution di Kasus Proyek Jalan

KPK tak menutup peluang memanggil dan memeriksa Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.

KPK Jamin Tak Ragu Periksa Bobby Nasution di Kasus Proyek Jalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/7/2025). Tirto.id/

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan memeriksa Bobby apabila menemukan bukti keterlibatan menantu Joko Widodo alias Jokowi itu. Pernyataan Budi ini merespons soal KPK yang disebut tidak berani untuk memeriksa Bobby.

"KPK membuka peluang siapa pun pihaknya, jika memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dibutuhkan informasi keterangannya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Meski begitu, Budi mengatakan penyidik tidak akan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan secara sembarangan, tanpa proses penyidikan dan penyesuaian dengan barang bukti.

"Tentu kami dalam melakukan tindakan-tindakan penyidikan berdasarkan alat bukti, semuanya akan didalami dan ditelurusi dan KPK membuka peluang siapa pun pihaknya" ucap Budi.

Awal mula nama Bobby muncul dalam kasus ini saat penetapan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang ditetapkan sebagai tersangka. Topan disebut sebagai orang dekat Bobby. Dia sempat menjabat sebagai Plt Sekda Medan saat Bobby menjabat sebagai Walikota Medan.

Saat mengumumkan penetapan lima orang tersangka hasil OTT, Plh Direktur Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik akan mendalami dugaan aliran uang dari Topan kepada Bobby terkait dengan kasus ini.

"Tentu, kami yang juga telaah disampaikan beberapa waktu, bahwa saat ini sedang dilakukan upaya follow the money mengikuti kemana uang itu," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group (NDG), M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama