Menuju konten utama

KPK Ungkap Kronologi OTT Kasus Proyek Jalan di Sumut

KPK mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatra Utara.

KPK Ungkap Kronologi OTT Kasus Proyek Jalan di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatra Utara. KPK telah menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan OTT ini berawal dari adanya informasi soal pencairan dana sekitar Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek jalan. Berdasarkan informasi tersebut, KPK kemudian langsung turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran.

“Dari penelusuran di wilayah Sumatera Utara tersebut, KPK kemudian mendapati adanya transaksi pemberian kepada sodara TOP, yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka di mana pemberian dilakukan melalui perantara,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Dalam operasi tersebut, KPK juga telah menangkap beberapa orang di sejumlah lokasi, yakni KIR di Padang Sidimpuan, lalu RAY, HELL, RES, lalu akhirnya TOP. Kelimanya, kata Budi, kemudian diboyong ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.

“Dan setelah dilakukan ekpose, dilakukan gelar-gelar, dan sekarang ditetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Budi.

Atas kasus ini, Budi mengatakan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya selain Gubernur Sumut Bobby Nasution. “Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” ungkap Budi.

Untuk diketahui, KPK melakukan OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diciduk dan diboyong ke Jakarta. Namun hanya lima di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M Raihan Dalusmi Pilang.

Setelah menahan kelima tersangka, KPK juga akan memeriksa Bobby Nasution, menantu Presiden ke-7 Joko Widodo yang kini menjabat Gubernur Sumut.

“Kita tentu akan panggil. Akan kita minta keterangan,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga artikel terkait OTT atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama