tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) Kamis (25/9/2025).
Usai diperiksa, Tauhid mengaku dicecar penyidik soal pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kata Tauhid, pertemuan tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024.
"Hari ini ada 11 pertanyaan, (soal) pertemuan dengan Gus Yaqut," kata Tauhid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan bahwa KPK mendalami soal pertemuan antara Tauhid dengan Yaqut saat memeriksa Tauhid.
Asep menyebut, penyidik tengah mendalami apakah pertemuan tersebut terjadi sebelum atau sesudah adanya Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
"Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK. Atau setelah terbitnya SK. Apakah juga sebelum dan setelah? Itu yang kita dalamin. Karena ada perbedaan. Perbedaan dugaan. Kalau sebelum terbitnya ya tentunya juga," kata Asep.
Dia menyebut, jika pertemuan tersebut dilakukan sebelum terbitnya Kepmen Agama, maka akan didalami soal isi percakapan pada pertemuan, apakah terdapat pembahasan soal pembagian kuota haji tambahan 2024.
Namun, kata Asep, jika pertemuan tersebut terjadi sesudah Kepmen atau SK terbit, maka akan didalami soal aliran uang atas dugaan korupsi kuota haji ini.
"Kalau setelah terbitnya berarti kita larinya ke masalah aliran uangnya. Setelah terbitnya. Apakah pembicaraan itu terkait dengan masalah uang? Nah seperti itu. Jadi kita bekerja atas dugaan-dugaan awal. Kemudian dugaan awal itu kita tanyakan. Dan kita perkuat dengan bukti-bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, Asep mengatakan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, yang ditandatangani oleh Yaqut, melenceng dari aturan.
Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota yakni dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Asep juga mengatakan, diskresi pembagian kuota haji ini lah yang menjadi titik awal permasalah dugaan korupsi kuota haji. Kata Asep dengan adanya pembagian kuota haji 50:50 terdapat pergeseran kuota haji reguler ke kuota haji khusus. Padahal, tujuan pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan 2024 kepada Indonesia, untuk memangkas antrean para calon jemaah.
Asep menduga, atas keputusan itu pula, telah terjadi praktik jual beli kuota haji khusus yang dilakukan oleh pihak travel dengan iming-iming berangkat tanpa antrean kepada para jamaah. KPK menduga, ada lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji. Terlebih, ditemukan pula dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak travel haji atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan para tersangka yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1 triliun ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























